SuaraSulsel.id - Dua kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dua perwira polisi lamban ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Sampai sekarang, dua kasus yang dilaporkan terkesan jalan di tempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo tidak menampik terkait keterlambatan penanganan dua kasus pelecehan.
Diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu AM dan mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Takalar Kompol N.
Baca Juga:Ini Pembelaan Mantan Wakapolres Takalar, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Untuk kasus pelecehan mantan Kasat Reskrim Polres Selayar yang dilaporkan oleh tiga orang polisi wanita (Polwan) memang telah ditangani Polda Sulsel sejak Agustus 2020 lalu.
Pelecehan yang diduga dilakukan AM terhadap tiga polwan itu disebut tidak terjadi secara fisik.
Melainkan, dengan kata-kata singgungan. Baik yang disampaikan secara langsung maupun yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban.
Hanya saja, kasus pelecehan AM yang ditangani Polda Sulsel itu hingga kini diketahui belum ada kemajuan proses sedikit pun atau lamban.
"Ini yang belum dilakukan pemeriksaan pendalaman," kata Ibrahim kepada SuaraSulsel.id, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Mantan Wakapolres Takalar: Saya Korban
Ibrahim menjelaskan, alasan keterlambatan penanganan kasus pelecehan tersebut, dikarenakan AM selaku terlapor tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Oleh sebab itu, laporan kasus pelecehan terhadap tiga polwan tersebut sampai saat ini statusnya masih terhambat pada tahap penyelidikan.
"Yang jelas penyidiknya kalau ditanya kenapa tidak maju-maju berkasnya?, karena yang bersangkutan (AM) tidak menghadiri panggilan pemeriksaan," jelas Ibrahim.
Ibrahim mengemukakan, selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar, AM diketahui tidak hanya terlibat kasus pelecehan saja. AM juga diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha dan kasus pembalakan hutan.
Sedangkan, tiga kasus lainnya lagi adalah laporan dari tiga Polwan di Polres Selayar. Dua kasus yang dilaporkan oleh tiga Polwan tersebut mengarah pada pelanggaran asusila.
Sementara, satu laporan lagi terkait pencemaran nama baik atau penghinaan.
Semua kasus ini pun telah diambil alih oleh Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Ini masih menunggu. Karena kasusnya akan dilakukan penelitian lagi kembali terkait dengan beberapa hasil pemeriksaan di dalam. Nah, otomatis nanti pasti akan ada gelar perkara. Gelar perkara itulah nanti yang akan menunjukkan bagaimana kejelasan dari kasus tersebut dan kelanjutan prosesnya," kata dia.
"Baru satu yang naik sidik. Diantara lima kasus ini. Yang naik sidik itu kasus pemerasan. Itu aja yang saya dapat laporannya ini. Nah, itu (kasus pemerasan) rencananya memang sudah mau dikirimkan ke kejaksaan. Menunggu P21 kalau tidak salah," kata Ibrahim.
Mantan Wakapolres Takalar Lapor Balik
Khusus, untuk kasus laporan pelecehan mantan Wapolres Takalar Kompol N terhadap perempuan berinisal PAK yang ditangani Polda Sulsel, prosesnya juga mengalami keterlambatan.
Hal ini terjadi setelah keterangan pemeriksaan N dan PAK menjadi kontroversi. Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulsel, Kompol N yang dilaporkan oleh PAK mengklaim bahwa dirinya merupakan korban.
Klaim menjadi korban tersebut muncul, setelah N mengatakan kasus pelecehan seksual di ruangan Wakapolres Takalar pada Jumat (2/10/2020) yang dilaporkan PAK terhadap N tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
"Kita juga berusaha melakukan pendalaman, hanya kan memang setelah pemeriksaan tentang keterangan dari Wakapolres itu, ini ada versi yang berbeda. Malah sebaliknya dia yang mengatakan dirinya sebagai korban. Karena dia yang merasa didatangi, ditelpon, kemudian wanita tersebut yang agresif," ungkap Ibrahim.
N yang tidak terima dengan laporan PAK, kemudian melaporkan balik PAK di Polda Sulsel.
Laporan yang dilayangkan N terhadap PAK ada dua. Yakni terkait N yang menjadi korban pencabulan PAK dan satu laporan lagi mengenai pencemaran nama baik.
"Itu semua nanti akan berusaha kita proses untuk diperjelas dulu. Iya, dia (N) laporkan perempuan itu karena merasa sebagai korban pencabulan dan pencemaran nama baik," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil