Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan

Jaringan Organisasi Difabel atau Penyandang Disabilitas mengemukakan sepuluh alasan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan
Mahasiswi Universitas Nottingham Trent menggelar fashion show khusus busana penyandang disabilitas. (Dok. Nottingham Trent University)

SuaraSulsel.id - Jaringan Organisasi Difabel atau Penyandang Disabilitas mengemukakan sepuluh alasan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.

Hal Tersebut diungkapkan dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah aktivis difabel dan perwakilan beberapa media, Senin, 12 Oktober 2020.

Menurut Slamet Thohari, Ketua Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network, ini merupakan hasil refleksi dari jaringan organisasi difabel Indonesia. Usai membaca sejumlah draft RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

“Kami sudah membaca kurang lebih empat draf yang tersebar, tetapi menurut kami semua draf yang beredar itu isinya sama, telah mengabaikan hak difabel yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016,” paparnya.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja disahkan DPR di tengah penolakan besar dari masyarakat. Penyandang disabilitas, sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang setara untuk menyatakan sikap. Karena UU ini juga akan mengikat para penyandang disabilitas.

Dalam kehebohan masyarakat menolak UU Cipta Kerja, ada pula penolakan yang datang dari jaringan disabilitas yang mungkin masih jarang terdengar.

Kelompok atau organisasi penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal substansi RUU Cipta Kerja sangat relevan dan akan berdampak terhadap kehidupan para penyandang disabilitas.

Sebagaimana diungkapkan oleh Nurul Saadah, dari Sentra Advokasi Perempuan dan Anak (SAPDA Jogjakarta).

Wajar sekali jika jaringan disabilitas kemudian mengeluarkan kritik atas pengesahan UU Citpa Kerja tahun 2020.

Baca Juga:Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

UU ini banyak mengabaikan hak-hak para difabel. Undang-Undang Cipta Kerja tidak terharmonisasi dan sinkron dengan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini