Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan

Jaringan Organisasi Difabel atau Penyandang Disabilitas mengemukakan sepuluh alasan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan
Mahasiswi Universitas Nottingham Trent menggelar fashion show khusus busana penyandang disabilitas. (Dok. Nottingham Trent University)

Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut adalah diskriminatif, dapat merugikan penyandang disabilitas, dan jauh dari semangat mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif.

Karena seseorang yang menjadi penyandang disabilitas dalam dunia pekerjaan seharusnya masuk dalam skema program kembali bekerja, seperti dialihkan ke pekerjaan lain atau penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk mendukungnya tetap dapat bekerja tanpa hambatan.

Nurul menambahkan, sebetulnya ada anggota DPR yang dulu juga membahas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.

Tapi kemudian sangat disayangkan sekali, karena saat anggota dewan tersebut membahas UU Cipta Kerja ini, tidak memasukkan pasal-pasal yang sangat penting di UU nomor 8 tahun 2016 dan masih menggunakan istilah cacat juga.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja

“Jadi menurut saya, ini bukan hanya pengabaian, tapi ini juga penghianatan dari wakil rakyat kita," katanya.

Jaringan penyandang disabilitas mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pembatalan UU Cipta Kerja 2020 dalam waktu 14 hari dihitung dari tanggal 12 Oktober hari ini.

Meminta pertanggungjawaban kepada sembilan fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak.

Harapannya juga pemerintah memproduksi materi/ Undang-Undang yang aksesibel untuk ditelaah oleh penyandang disabilitas. Mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Mengentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat, karena itu dapat menyebabkan seseorang menjadi penyandang disabilitas.

Penulis: Nabila May Sweetha

Baca Juga:Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini