Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi

Mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa orang dimutasi.

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 09:57 WIB
Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 12 orang anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar telah menjalani sidang kode etik. Terkait kasus penembakan terhadap tiga warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Hasil sidang memutuskan, mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa dimutasi.

Sidang etik digelar di ruang Bidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/9/2020).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 orang anggota polisi yang menjalani sidang etik.

Baca Juga:Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang

Sebelas diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus atau penahanan selama 21 hari.

Dari sebelas orang polisi tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perwira, yakni AKP TH, Iptu MS, Ipda MF.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, mereka juga mendapat hukuman berupa teguran secara tertulis.

Untuk Iptu MS, diketahui juga mendapat hukuman lain yaitu mutasi demosi atau pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Alasan, ketiga perwira tersebut diberikan hukuman karena terbukti lalai atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas, pada saat mendatangi lokasi pengeroyokan terhadap Bripka US di Jalan Bolu, Makassar.

Baca Juga:Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas

"Sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian atau diskresi, ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Ibrahim saat dikonfirmasi SuaraSulsel.Id, Jumat (25/9/2020).

Ibrahim menjelaskan, hukuman penahanan selama 21 hari tersebut juga dijatuhkan kepada delapan orang bintara polisi.

Antara lain adalah Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.

Namun, dari delapan orang bintara ini, Aipda IB dan Bripka US juga diketahui mendapat hukuman lain selain hukuman penahanan selama 21 hari.

Aipda IB mendapat hukuman berupa penundaan pendidikan dan mutasi domisili.

Sementara, Bripka US mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama dua periode, penundaan pendidikan satu periode dan hukuman mutasi domisili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini