Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi

Mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa orang dimutasi.

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 09:57 WIB
Polisi Penembak Warga Makassar Dijatuhi Hukuman Penjara dan Mutasi
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 12 orang anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar telah menjalani sidang kode etik. Terkait kasus penembakan terhadap tiga warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Hasil sidang memutuskan, mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa dimutasi.

Sidang etik digelar di ruang Bidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/9/2020).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 orang anggota polisi yang menjalani sidang etik.

Baca Juga:Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang

Sebelas diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus atau penahanan selama 21 hari.

Dari sebelas orang polisi tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perwira, yakni AKP TH, Iptu MS, Ipda MF.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, mereka juga mendapat hukuman berupa teguran secara tertulis.

Untuk Iptu MS, diketahui juga mendapat hukuman lain yaitu mutasi demosi atau pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Alasan, ketiga perwira tersebut diberikan hukuman karena terbukti lalai atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas, pada saat mendatangi lokasi pengeroyokan terhadap Bripka US di Jalan Bolu, Makassar.

Baca Juga:Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas

"Sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian atau diskresi, ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Ibrahim saat dikonfirmasi SuaraSulsel.Id, Jumat (25/9/2020).

Ibrahim menjelaskan, hukuman penahanan selama 21 hari tersebut juga dijatuhkan kepada delapan orang bintara polisi.

Antara lain adalah Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.

Namun, dari delapan orang bintara ini, Aipda IB dan Bripka US juga diketahui mendapat hukuman lain selain hukuman penahanan selama 21 hari.

Aipda IB mendapat hukuman berupa penundaan pendidikan dan mutasi domisili.

Sementara, Bripka US mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama dua periode, penundaan pendidikan satu periode dan hukuman mutasi domisili.

"Para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. Sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar dan sekitarnya, menyebabkan tiga orang masyarakat yang terkena tembakan," jelas Ibrahim.

Khusus untuk satu orang anggota polisi lainnya lagi, yaitu Aiptu HM dijatuhi hukuman penahanan selama tujuh hari.

Hukuman tersebut diberikan kepada HM lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab dalam menjaga Markas kepolisian. Akibatnya, para oknum anggota polisi tersebut dapat mengambil senjata.

"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," katanya.

Diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Dari peristiwa penembakan tersebut, dikabarkan ada tiga orang pemuda yang terkena tembakan. Mereka adalah Iqbal (22), Amar (18) dan Anjas (23).

Iqbal dan Amar mengalami luka tembakan pada bagian kakinya. Sedangkan, untuk korban Anjas dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar akibat mendapat luka tembakan pada bagian kepalanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini