Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.
"Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita," jelas Hery.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga:Seorang Pelajar Terjatuh, Pendakian Bukit Sempana Sembalun Ditutup
Di kesempatan yang sama, Hery membantah terkait informasi adanya penangkapan salah satu aktivis Walhi Sulsel yang ikut mendampingi warga Kodingareng menolak aktivitas penambang pasir di sana.
"Itu tidak ada sama sekali. Tidak benar informasinya. Hanya tersangka (Manre) yang kita tangkap karena dia tidak menghadiri panggilan, makanya kita lakukan upaya hukum lain," papar Hery.