Soal Nelayan Perobek Uang Sogokan, LBH Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Soal Nelayan Perobek Uang Sogokan, LBH Ajukan Penangguhan Penahanan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. [Dok. Walhi]

Menurut Edy, harusnya penyidik dapat mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan terhadap Manre.

Apalagi, hari ini pihaknya dijanjikan bertemu dengan penyidik untuk membahas kembali persoalan tersebut.

Oleh karena itu, Edy berharap agar penangguhan penahanan terhadap Manre dapat dikabulkan.

"Sementara kami menunggu informasinya dari mereka (penyidik) sejak kita layangkan suratnya bersamaan dengan penangkapannya hari itu," katanya.

Baca Juga:Seorang Pelajar Terjatuh, Pendakian Bukit Sempana Sembalun Ditutup

Ditangkap saat Turun Kapal

Untuk diketahui, Manre ditangkap di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre didampingi oleh salah satu aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel dengan maksud untuk mendatangi kantor LBH Makassar yang terletak di Jalan Pelita Raya.

Hanya, saja saat turun dari kapal penyeberangan polisi langsung melakukan penangkapan.

"Ini membuktikan bahwa ada upaya kesewenang-wenangan yang kami duga dilakukan kepolisian," beber Edy.

Baca Juga:Pelesir ke Jakarta, Anggota DPRD Kepulauan Riau Langsung Positif Corona

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini