Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.
"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.
Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dituduhkan polisi.
Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.
Baca Juga:Seorang Pelajar Terjatuh, Pendakian Bukit Sempana Sembalun Ditutup
Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.
"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.
Tak Penuhi Panggilan
Sementara, Direktur Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto mengatakan, nelayan Kodingareng tersebut ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas.
"Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah asli," kata Hery.
Baca Juga:Pelesir ke Jakarta, Anggota DPRD Kepulauan Riau Langsung Positif Corona
Dalam kasus ini, lanjut Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020 lalu.