- Haji Buhari berusia 71 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun di Desa Batu Lappa, Luwu, pada 5 April 2026.
- Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena pengantin perempuan belum memenuhi syarat batas usia minimal nikah menurut undang-undang berlaku.
- DPPPA Sulawesi Selatan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti dampak pernikahan usia anak terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi perempuan.
SuaraSulsel.id - Pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan luas di media sosial.
Video prosesi pernikahan tersebut viral dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena perbedaan usia yang mencolok antara kedua mempelai.
Pernikahan itu berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu, 5 April 2026.
Mempelai pria diketahui bernama Haji Buhari, sementara mempelai perempuan berinisial TA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah menyayangkan pernikahan tersebut.
Ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait pernikahan pria lansia dan anak di bawah umur itu.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten.
"Kami belum dapat laporannya, tapi segera koordinasi dengan DPPPA di daerah," ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak anak, termasuk dalam hal pernikahan.
Baca Juga: Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
Menurutnya, pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang kerap terjadi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, budaya, hingga minimnya edukasi.
Fenomena ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada kehidupan anak dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
"Ini bisa memengaruhi pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial ekonomi anak di masa depan," jelasnya.
Salah satu dampak paling nyata dari pernikahan usia anak adalah risiko kesehatan, terutama bagi perempuan.
Tubuh yang belum matang secara fisik dinilai rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Beberapa risiko yang dapat terjadi di antaranya preeklamsia, anemia, hingga meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone