Muhammad Yunus
Kamis, 09 April 2026 | 19:02 WIB
Pernikahan terpaut usia 53 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan viral di media sosial [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Haji Buhari berusia 71 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun di Desa Batu Lappa, Luwu, pada 5 April 2026.
  • Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena pengantin perempuan belum memenuhi syarat batas usia minimal nikah menurut undang-undang berlaku.
  • DPPPA Sulawesi Selatan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti dampak pernikahan usia anak terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi perempuan.

SuaraSulsel.id - Pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan luas di media sosial.

Video prosesi pernikahan tersebut viral dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena perbedaan usia yang mencolok antara kedua mempelai.

Pernikahan itu berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu, 5 April 2026.

Mempelai pria diketahui bernama Haji Buhari, sementara mempelai perempuan berinisial TA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah menyayangkan pernikahan tersebut.

Ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait pernikahan pria lansia dan anak di bawah umur itu.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten.

"Kami belum dapat laporannya, tapi segera koordinasi dengan DPPPA di daerah," ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak anak, termasuk dalam hal pernikahan.

Baca Juga: Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram

Menurutnya, pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang kerap terjadi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, budaya, hingga minimnya edukasi.

Fenomena ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada kehidupan anak dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

"Ini bisa memengaruhi pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial ekonomi anak di masa depan," jelasnya.

Salah satu dampak paling nyata dari pernikahan usia anak adalah risiko kesehatan, terutama bagi perempuan.

Tubuh yang belum matang secara fisik dinilai rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.

Beberapa risiko yang dapat terjadi di antaranya preeklamsia, anemia, hingga meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.

Selain itu, pernikahan di usia dini juga berpotensi menghambat pendidikan anak dan membatasi kesempatan mereka untuk berkembang secara optimal.

Pihak DPPPA berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merencanakan masa depan mereka sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Sementara, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad membenarkan adanya pernikahan tersebut.

Namun, ia menyebut pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.

"Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di luar daerah," kata Arsad, Kamis, 9 April 2026.

Kata Arsad, mempelai pria adalah orang kaya. Ia punya kebun yang luas. Sementara itu, orang tua mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak.

"Kalau pihak laki-laki, Alhamdulillah kondisi ekonominya baik. Kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak," jelasnya.

Meski demikian, pernikahan tersebut tetap menuai sorotan karena usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun.

"Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang," tegas Arsad.

Menurutnya, pemerintah desa hanya menerima informasi bahwa akan ada pernikahan tersebut, tanpa dilibatkan sejak awal. Termasuk dalam proses lamaran.

"Biasanya kalau ada pernikahan di desa kami dilibatkan sejak tahap pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga," ujarnya.

Arsad menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, hubungan antara kedua mempelai terjadi atas dasar suka sama suka.

Ia mengaku tidak menemukan indikasi adanya paksaan dalam pernikahan tersebut.

"Saya lihat juga dari video yang beredar tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira," katanya.

Dalam video yang viral, mempelai perempuan terlihat ikut bernyanyi dan berjoget saat acara berlangsung.

Hal itu, menurut Arsad, menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya tidak melihat adanya unsur paksaan.

Arsad mengatakan, ke depan pemerintah desa akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak.

"Kami selalu mengingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah," ujarnya.

Arsad juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya.

"Kami tidak menginginkan hal seperti ini terulang. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More