- Jusuf Kalla membantah tuduhan pendanaan isu ijazah Presiden Joko Widodo saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
- Jusuf Kalla menegaskan tidak mengenal pihak penyebar tuduhan tersebut dan merasa perlu membersihkan nama baiknya di publik.
- Tim kuasa hukum Jusuf Kalla akan melaporkan penyebar fitnah ke pihak kepolisian demi menuntut keadilan serta pertanggungjawaban hukum.
SuaraSulsel.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), menanggapi beredarnya informasi di media yang mengutip pernyataan seseorang bernama Rizmond.
"Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mendanai, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar Kalla, Minggu (5/4/2026).
JK juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri, namun tidak memiliki hubungan atau pun mengenal pihak lain yang disebut dalam tuduhan tersebut, termasuk Rizmond.
Klarifikasi ini penting untuk membersihkan namanya dari segala bentuk keterlibatan dalam isu sensitif yang menyeret nama Presiden.
Tuduhan yang beredar di media tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik, terutama terkait integritas dan posisinya sebagai tokoh negarawan.
Oleh karena itu, Jusuf Kalla merasa perlu untuk mengambil langkah serius.
Sebagai respons terhadap tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya, JK menyatakan telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut ke aparat penegak hukum.
“Besok (Senin) pengacara saya akan melaporkan ke Bareskrim untuk mencari kebenaran dan mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Viral Vicky Katiandagho Mundur Sebagai Anggota Polri: Benarkah Terkait Kasus Korupsi di Minahasa?
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyebut laporan kemungkinan akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya secara serius dan perlu ditindaklanjuti secara hukum untuk mendapatkan keadilan.
Berita Terkait
-
Viral Vicky Katiandagho Mundur Sebagai Anggota Polri: Benarkah Terkait Kasus Korupsi di Minahasa?
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
Jusuf Kalla Minta Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Dievaluasi Total
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark