- Barantin Sulawesi Selatan menyerahkan puluhan reptil ilegal hasil temuan di KM Sinabung kepada BBKSDA Sulawesi Selatan pada Rabu.
- Petugas mengamankan 93 reptil endemik Papua tanpa dokumen resmi yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang kapal.
- Langkah ini merupakan upaya penegakan aturan karantina dan sinergi antarinstansi guna mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal.
SuaraSulsel.id - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Satwa liar endemik asal Papua itu sebelumnya diamankan petugas saat pengawasan di KM Sinabung yang tiba di Pelabuhan Makassar.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar sekaligus penegakan aturan karantina.
Menurutnya, seluruh reptil yang diamankan selanjutnya akan ditangani BBKSDA Sulawesi Selatan sesuai prosedur konservasi yang berlaku.
“Satwa hasil penindakan telah diserahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kolaborasi lintas instansi penting agar satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat,” ujar Sitti dalam keterangan tertulis di Makassar, Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulawesi Selatan, reptil yang ditemukan terdiri dari 45 ekor biawak hijau, 11 biawak pohon totol biru, 22 biawak ekor biru, satu biawak Papua, tujuh ular sanca hijau, dua ular sanca air Papua, dan tujuh ular sanca bibir putih.
Petugas menemukan sebagian satwa dalam kondisi memprihatinkan. Reptil tersebut disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit dengan ventilasi yang tidak memadai.
Karantina Sulawesi Selatan menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa akan terus diperketat untuk mencegah praktik perdagangan dan penyelundupan ilegal yang dapat mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia.
Sitti menekankan setiap pengiriman hewan dan media pembawa lainnya wajib dilengkapi dokumen karantina resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Karantina Sulsel Kawal Lalu Lintas Ternak dari Garongkong Jelang Iduladha
“Ketentuan karantina penting dipatuhi untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa asli Indonesia dari perdagangan ilegal,” katanya.
Sebelumnya, petugas Karantina Sulsel bersama keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar menemukan enam boks berisi reptil ilegal yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang di KM Sinabung pada Senin (18/5) dini hari.
Saat ditemukan, seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak diketahui pemiliknya.
Hingga kini, pihak Karantina Sulawesi Selatan bersama instansi terkait masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelundupan satwa liar tersebut.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Karantina Sulsel tercatat telah menangani 16 kasus pelanggaran karantina. Empat di antaranya telah dikoordinasikan dengan BBKSDA Sulawesi Selatan untuk proses penyerahan satwa dan barang bukti.
Beberapa satwa dan barang yang sebelumnya telah diserahkan antara lain dua ekor burung nuri kepala hitam, 53 ekor ketam kenari, serta 180 kilogram daging dan dendeng rusa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini