Muhammad Yunus
Rabu, 01 April 2026 | 17:05 WIB
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan tarif berbayar mulai Rp2.000 sampai Rp4.600 untuk Trans Sulsel [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulawesi Selatan resmi memberlakukan tarif bus Trans Sulsel di kawasan Mamminasata mulai 1 April 2026.
  • Penumpang umum membayar Rp4.600, sementara pelajar, lansia, dan disabilitas mendapat tarif khusus Rp2.000 melalui pendaftaran.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan transportasi massal serta mengurangi kemacetan di wilayah Sulawesi Selatan.

SuaraSulsel.id - Layanan transportasi massal Bus Trans Sulawesi Selatan atau Bus Trans Sulsel resmi mulai memberlakukan tarif bagi penumpang per Rabu, 1 April 2026.

Setelah sebelumnya beroperasi secara gratis selama masa simulasi, kini masyarakat pengguna layanan tersebut dikenakan biaya perjalanan dengan tarif yang tetap terjangkau.

Penerapan tarif ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengambil alih subsidi operasional beberapa koridor Trans Mamminasata selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik yang terintegrasi di kawasan Mamminasata, yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo mengatakan terdapat dua skema tarif yang diberlakukan, yakni tarif umum dan tarif khusus.

Untuk tarif umum, penumpang dikenakan biaya sebesar Rp4.600 per perjalanan secara non tunai.

Sementara itu, tarif khusus ditetapkan sebesar Rp2.000 per perjalanan, yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, yakni lansia, penyandang disabilitas, serta pelajar dan mahasiswa.

"Tarif khusus ini diberikan untuk tiga kategori, yaitu lansia, disabilitas, dan pelajar atau mahasiswa," ujar Erwin, Rabu, 1 April 2026.

Namun, untuk mendapatkan tarif khusus tersebut, penumpang wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem yang telah disediakan.

Baca Juga: UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan data identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik melalui aplikasi maupun layanan verifikasi langsung.

Jika tidak terdaftar, maka penumpang secara otomatis akan dikenakan tarif umum.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, Dinas Perhubungan Sulsel menyediakan sejumlah titik layanan verifikasi di berbagai lokasi strategis.

Di antaranya di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) serta di beberapa pusat perbelanjaan.

"Kami siapkan counter di beberapa titik, seperti di Unhas dan mal untuk mempercepat proses verifikasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tarif khusus," jelas Erwin.

Selain layanan tatap muka, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pendaftaran berbasis aplikasi.

Load More