- Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat di Tana Toraja pada 10 Februari 2026 atas materi komedi tahun 2013 yang menyinggung adat Toraja.
- Prosesi adat bertujuan memulihkan relasi sosial dan martabat melalui mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.
- Pandji menyampaikan permohonan maaf, mengakui kekeliruan pemahaman, dan bersedia mengikuti proses hukum negara yang juga sedang berjalan.
Siaran langsung pun dilarang hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam sidang tersebut, Pandji secara terbuka mengakui kekeliruannya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja dan mengakui bahwa materi komedinya lahir dari pemahaman yang tidak utuh.
Pandji mengungkapkan bahwa referensi dan narasumber yang ia gunakan saat itu tidak cukup mewakili perspektif masyarakat Toraja.
"Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga," ujarnya.
Sidang adat tidak berhenti pada formalitas permohonan maaf. Proses tersebut diwarnai sesi tanya jawab yang intens antara Pandji dan perwakilan dari 32 wilayah adat se-Toraja sebagai bagian dari mekanisme klarifikasi dan refleksi bersama.
Meski berada dalam situasi peradilan adat, Pandji mengaku terkesan dengan sambutan masyarakat Toraja.
Ia menyebut keramahan yang diterimanya sebagai pengalaman yang membekas.
"Saya tidak pernah mendapatkan sambutan sehangat ini dari masyarakat adat seperti di Toraja," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
Di sisi lain, proses hukum negara juga masih berjalan. Pandji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026, dan menjawab sekitar 48 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pandji mengakui bahwa ada materi yang menyinggung adat Toraja dan menegaskan bahwa permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja. Saya ikuti prosesnya," ucapnya.
Berdasarkan rilis resmi AMAN Toraya, Pandji dinilai telah menyadari kekeliruannya yang bersifat ignorant atau kurang pemahaman.
Pandji juga menyatakan kesediaannya untuk menghadapi dua jalur proses yang berjalan bersamaan, yakni proses hukum negara dan peradilan adat masyarakat Toraja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA