Muhammad Yunus
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:12 WIB
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat di Tana Toraja pada 10 Februari 2026 atas materi komedi tahun 2013 yang menyinggung adat Toraja.
  • Prosesi adat bertujuan memulihkan relasi sosial dan martabat melalui mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.
  • Pandji menyampaikan permohonan maaf, mengakui kekeliruan pemahaman, dan bersedia mengikuti proses hukum negara yang juga sedang berjalan.

SuaraSulsel.id - Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani sanksi adat di Tanah Toraja.

Komika nasional itu datang langsung ke Toraja, Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar untuk mengikuti prosesi peradilan adat.

Sidang adat berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam prosesi yang berlangsung resmi dan ketat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.

Peradilan adat ini digelar sebagai respons atas materi stand up comedy Pandji bertajuk Mesakke Bangsaku yang dibawakan pada 2013 lalu dan dinilai menyinggung adat serta martabat masyarakat Toraja.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memastikan bahwa mekanisme adat ditempuh sebagai bentuk penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan relasi sosial, bukan penghukuman.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan peradilan adat sejatinya telah direncanakan sejak Desember 2025. Namun, proses itu baru dapat terlaksana setelah dilakukan konsolidasi menyeluruh dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.

"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ujar Rukka.

Dalam mekanisme tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, tuntutan, serta harapan agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dan komunitas adat.

Baca Juga: Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan

Rukka menegaskan peradilan adat bukanlah bentuk penghukuman.

"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.

Prosesi adat digelar dengan tata tertib yang ketat.

Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang menggunakan busana berwarna hitam.

Sementara pihak Pandji diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.

Peserta sidang juga dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan.

Load More