- Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat di Tana Toraja pada 10 Februari 2026 atas materi komedi tahun 2013 yang menyinggung adat Toraja.
- Prosesi adat bertujuan memulihkan relasi sosial dan martabat melalui mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.
- Pandji menyampaikan permohonan maaf, mengakui kekeliruan pemahaman, dan bersedia mengikuti proses hukum negara yang juga sedang berjalan.
SuaraSulsel.id - Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani sanksi adat di Tanah Toraja.
Komika nasional itu datang langsung ke Toraja, Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar untuk mengikuti prosesi peradilan adat.
Sidang adat berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam prosesi yang berlangsung resmi dan ketat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.
Peradilan adat ini digelar sebagai respons atas materi stand up comedy Pandji bertajuk Mesakke Bangsaku yang dibawakan pada 2013 lalu dan dinilai menyinggung adat serta martabat masyarakat Toraja.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memastikan bahwa mekanisme adat ditempuh sebagai bentuk penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan relasi sosial, bukan penghukuman.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan peradilan adat sejatinya telah direncanakan sejak Desember 2025. Namun, proses itu baru dapat terlaksana setelah dilakukan konsolidasi menyeluruh dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ujar Rukka.
Dalam mekanisme tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, tuntutan, serta harapan agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dan komunitas adat.
Baca Juga: Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
Rukka menegaskan peradilan adat bukanlah bentuk penghukuman.
"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.
Prosesi adat digelar dengan tata tertib yang ketat.
Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang menggunakan busana berwarna hitam.
Sementara pihak Pandji diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.
Peserta sidang juga dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pedagang Bisa Dipidana Lima Tahun Jika Naikkan Harga Jelang Ramadan
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Bayar Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat