- Dua selebgram Makassar berinisial P dan E viral karena mengunggah video dugaan penyalahgunaan Whip Pink (gas nitrous oxide) secara terbuka.
- Kapolrestabes Makassar menyatakan telah memantau produk tersebut, mengimbau penggunaan sesuai peruntukan, namun akan menindak jika timbul tindak pidana.
- Whip Pink legal untuk pangan dan medis, namun menghirupnya langsung menyebabkan euforia sesaat dan risiko kesehatan serius jangka panjang.
SuaraSulsel.id - Dua selebgram asal Makassar berinisial P dan E menjadi sorotan publik setelah video dan foto yang memperlihatkan dugaan konsumsi Whip Pink viral di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, keduanya tampak secara terang-terangan menghirup gas dari tabung berwarna pink yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dalam salah satu foto yang viral, selebgram tersebut terlihat duduk santai sambil menghirup alat tersebut.
Foto lain memperlihatkan mereka berada di dalam sebuah kamar bersama beberapa orang, tampak ramai-ramai menghisap tabung gas tersebut, bahkan ada yang terlihat terbaring di tempat tidur.
Aksi tersebut menuai reaksi keras dari warganet.
Unggahan itu pun dengan cepat menyebar luas dan memicu kekhawatiran publik. Sejumlah netizen ramai-ramai menandai akun resmi kepolisian, meminta aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan zat berbahaya yang ditampilkan secara terbuka di media sosial.
Fenomena Whip Pink sendiri tengah menjadi perhatian nasional. Terutama setelah dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram bernama Lula Lahfah.
Sejak peristiwa tersebut, penggunaan tabung gas cantik ini menjadi perbincangan hangat dan memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan zat yang sejatinya memiliki fungsi tertentu.
Menanggapi viralnya video selebgram Makassar tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengaku pihaknya telah mengetahui dan memantau penggunaan Whip Pink sejak lama.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
Meski begitu, ia memastikan informasi yang beredar tetap akan ditelusuri lebih lanjut.
"Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama," ujar Arya saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat.
Agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.
"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari
-
Harta Karun Terpendam di Mamuju: Logam Tanah Jarang untuk Industri Masa Depan
-
Terisolir dari Akses Kesehatan, Nasib Warga Pinrang Harus Berjuang di Jalan Rusak Demi Berobat