- Dua selebgram Makassar berinisial P dan E viral karena mengunggah video dugaan penyalahgunaan Whip Pink (gas nitrous oxide) secara terbuka.
- Kapolrestabes Makassar menyatakan telah memantau produk tersebut, mengimbau penggunaan sesuai peruntukan, namun akan menindak jika timbul tindak pidana.
- Whip Pink legal untuk pangan dan medis, namun menghirupnya langsung menyebabkan euforia sesaat dan risiko kesehatan serius jangka panjang.
SuaraSulsel.id - Dua selebgram asal Makassar berinisial P dan E menjadi sorotan publik setelah video dan foto yang memperlihatkan dugaan konsumsi Whip Pink viral di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, keduanya tampak secara terang-terangan menghirup gas dari tabung berwarna pink yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dalam salah satu foto yang viral, selebgram tersebut terlihat duduk santai sambil menghirup alat tersebut.
Foto lain memperlihatkan mereka berada di dalam sebuah kamar bersama beberapa orang, tampak ramai-ramai menghisap tabung gas tersebut, bahkan ada yang terlihat terbaring di tempat tidur.
Aksi tersebut menuai reaksi keras dari warganet.
Unggahan itu pun dengan cepat menyebar luas dan memicu kekhawatiran publik. Sejumlah netizen ramai-ramai menandai akun resmi kepolisian, meminta aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan zat berbahaya yang ditampilkan secara terbuka di media sosial.
Fenomena Whip Pink sendiri tengah menjadi perhatian nasional. Terutama setelah dikaitkan dengan meninggalnya seorang selebgram bernama Lula Lahfah.
Sejak peristiwa tersebut, penggunaan tabung gas cantik ini menjadi perbincangan hangat dan memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan zat yang sejatinya memiliki fungsi tertentu.
Menanggapi viralnya video selebgram Makassar tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengaku pihaknya telah mengetahui dan memantau penggunaan Whip Pink sejak lama.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
Meski begitu, ia memastikan informasi yang beredar tetap akan ditelusuri lebih lanjut.
"Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama," ujar Arya saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat.
Agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.
"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri