- Pemkot Makassar menertibkan lapak PKL kambing di Jalan AP Pettarani Selatan dan Bontomangepe pada Selasa (10/2/2026).
- Lapak yang telah 34 tahun beroperasi itu menghambat drainase dan hak pejalan kaki di area tersebut.
- Penertiban dilakukan persuasif setelah tiga kali peringatan, dengan menawarkan relokasi ke area RPH Tamangapa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata estetika dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Kali ini, langkah tegas diambil dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangepe, Kelurahan Mannuruki, Selasa (10/2/2026).
Penertiban ini menyasar lapak penjualan kambing yang diketahui telah beroperasi di lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun.
Keberadaannya dinilai menghambat fungsi drainase dan merampas hak pejalan kaki di kawasan strategis tersebut.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa lapak yang berada di dekat MAN 2 Makassar tersebut dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang kambing.
"Lapak tersebut sudah sangat lama di sana, sekitar 34 tahun. Keberadaannya mengganggu fungsi trotoar dan drainase, yang berpotensi memicu genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu keselamatan warga," ujar Aril.
Pendekatan Persuasif dan Humanis
Meski telah puluhan tahun berdiri, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan dialogis sebelum melakukan tindakan.
Langkah-langkah yang telah diambil meliputi sosialisasi langsung dengan pendekatan personal kepada para pedagang.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
Surat teguran dengn pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali secara bertahap.
Solusi relokasi, pedagang diarahkan untuk pindah ke area sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa yang lebih steril dan layak.
"Kami memberikan solusi melalui PD Pasar agar mereka pindah ke RPH. Namun, pedagang juga dipersilakan mencari lokasi mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang," tambahnya.
Proses Penertiban Kondusif
Operasi yang melibatkan tim gabungan dari unsur Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait ini berlangsung aman tanpa perlawanan.
Para pedagang bersikap kooperatif saat petugas mengosongkan area di atas saluran air tersebut.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penggusuran, melainkan bagian dari program penataan kota berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan saluran air berfungsi optimal guna mencegah banjir serta menciptakan wajah kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
DPRD Pilih Kepala Daerah: Benarkah Lebih Efisien, Atau Hanya Memindahkan Ruang Transaksi Politik?
-
Pedagang Bisa Dipidana Lima Tahun Jika Naikkan Harga Jelang Ramadan
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Bayar Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam