- PN Bulukumba menolak gugatan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa, terkait sengketa lahan seluas 17.588 meter persegi.
- Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000 setelah menolak gugatan pokok perkara mereka.
- Objek sengketa diputuskan masuk wilayah adat Kajang berdasarkan Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan hukum adat.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa sesuai dengan amar putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.
"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara," kata tergugat Puto Palasa selaku Ketua Adat Ammatoa Kajang saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis (15/1).
Selain menolak gugatan para tersangka, kata dia, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000.
Sembilan penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.
Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut mereka, klaim kepemilikan itu didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak tergugat ketua adat yang menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari wilayah adat Kajang.
Sementara merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hukum Adat Ammatoa Kajang, lokasi objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang.
Baca Juga: Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah menyatakan bahwa merujuk pada Perda tersebut, objek sengketa itu memang masuk wilayah Adat Kajang, sehingga tergugat memenangkan persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi
-
Imbauan Gubernur Sulsel Selama Ramadan: Perkuat Kepedulian ke Fakir Miskin
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
-
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja