- PN Bulukumba menolak gugatan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa, terkait sengketa lahan seluas 17.588 meter persegi.
- Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000 setelah menolak gugatan pokok perkara mereka.
- Objek sengketa diputuskan masuk wilayah adat Kajang berdasarkan Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan hukum adat.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa sesuai dengan amar putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.
"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara," kata tergugat Puto Palasa selaku Ketua Adat Ammatoa Kajang saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis (15/1).
Selain menolak gugatan para tersangka, kata dia, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000.
Sembilan penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.
Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut mereka, klaim kepemilikan itu didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak tergugat ketua adat yang menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari wilayah adat Kajang.
Sementara merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hukum Adat Ammatoa Kajang, lokasi objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang.
Baca Juga: Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah menyatakan bahwa merujuk pada Perda tersebut, objek sengketa itu memang masuk wilayah Adat Kajang, sehingga tergugat memenangkan persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan