- PN Bulukumba menolak gugatan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa, terkait sengketa lahan seluas 17.588 meter persegi.
- Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000 setelah menolak gugatan pokok perkara mereka.
- Objek sengketa diputuskan masuk wilayah adat Kajang berdasarkan Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan hukum adat.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa sesuai dengan amar putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.
"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara," kata tergugat Puto Palasa selaku Ketua Adat Ammatoa Kajang saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis (15/1).
Selain menolak gugatan para tersangka, kata dia, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000.
Sembilan penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.
Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut mereka, klaim kepemilikan itu didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak tergugat ketua adat yang menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari wilayah adat Kajang.
Sementara merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hukum Adat Ammatoa Kajang, lokasi objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang.
Baca Juga: Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah menyatakan bahwa merujuk pada Perda tersebut, objek sengketa itu memang masuk wilayah Adat Kajang, sehingga tergugat memenangkan persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan