- PN Bulukumba menolak gugatan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa, terkait sengketa lahan seluas 17.588 meter persegi.
- Majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000 setelah menolak gugatan pokok perkara mereka.
- Objek sengketa diputuskan masuk wilayah adat Kajang berdasarkan Perda Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang perlindungan hukum adat.
SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak seluruh gugatan sengketa lahan yang diajukan sembilan warga terhadap Ketua Adat Kajang, Puto Palasa sesuai dengan amar putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk.
"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menolak gugatan para penggugat dalam pokok perkara," kata tergugat Puto Palasa selaku Ketua Adat Ammatoa Kajang saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis (15/1).
Selain menolak gugatan para tersangka, kata dia, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.325.000.
Sembilan penggugat dalam perkara ini masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut didaftarkan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui kuasa hukum para penggugat, Abdul Hakiem Saleh Djou.
Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut mereka, klaim kepemilikan itu didasarkan pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak tergugat ketua adat yang menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari wilayah adat Kajang.
Sementara merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hukum Adat Ammatoa Kajang, lokasi objek sengketa diketahui masuk dalam kawasan hutan adat yang berada di bawah kewenangan dan perlindungan hukum adat Ammatoa Kajang.
Baca Juga: Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah menyatakan bahwa merujuk pada Perda tersebut, objek sengketa itu memang masuk wilayah Adat Kajang, sehingga tergugat memenangkan persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh