- Percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak
- Ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat
- Lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya memperkuat pengamanan aset daerah.
Melalui sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah konkret dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), wadah yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.
Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Serta dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.
Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKAD, Kadis PU, Kadis Penataan Ruang, Diskominfo, serta unsur Bappeda.
Percepat Sertifikasi, Selamatkan Aset Daerah
Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menjelaskan, percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak yang harus segera digenjot.
Pasalnya, dari ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir.
Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
“Jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah. Kalau progresnya hanya 20–30 bidang per tahun, ini butuh puluhan tahun untuk rampung,” jelas Adri.
Ia menilai, lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah.
Padahal, lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Elektronik, Pemkot bisa mendaftarkan seluruh aset sekaligus.
“Tahun ini, Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi. Delapan sudah selesai, lima direvisi karena penyesuaian fungsi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum,” ujarnya.
Adri menegaskan pentingnya kerapian dokumen pendukung agar posisi hukum pemerintah kuat ketika menghadapi gugatan.
“Banyak aset berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa bukti perolehan yang jelas. Ini yang membuat aset pemerintah rentan diklaim,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TNI AU Kerahkan Pasukan Khusus ke Bandara IMIP Morowali
-
Kronologi Bocah 4 Tahun di Antang Makassar Diduga Diculik
-
Strategi Cerdas Universitas Tadulako Percepat Sarjana Masuk Dunia Kerja
-
Waspada! Lebih dari Setengah Bencana di Sultra Disebabkan Dua Hal Ini
-
Pemprov Sulsel Angkat Bicara Soal Asrama di Bandung: Bukan Tak Ada Anggaran, Ternyata Ini Alasannya