- Percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak
- Ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat
- Lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya memperkuat pengamanan aset daerah.
Melalui sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah konkret dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), wadah yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.
Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Serta dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.
Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKAD, Kadis PU, Kadis Penataan Ruang, Diskominfo, serta unsur Bappeda.
Percepat Sertifikasi, Selamatkan Aset Daerah
Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menjelaskan, percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak yang harus segera digenjot.
Pasalnya, dari ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir.
Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
“Jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah. Kalau progresnya hanya 20–30 bidang per tahun, ini butuh puluhan tahun untuk rampung,” jelas Adri.
Ia menilai, lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah.
Padahal, lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Elektronik, Pemkot bisa mendaftarkan seluruh aset sekaligus.
“Tahun ini, Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi. Delapan sudah selesai, lima direvisi karena penyesuaian fungsi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum,” ujarnya.
Adri menegaskan pentingnya kerapian dokumen pendukung agar posisi hukum pemerintah kuat ketika menghadapi gugatan.
“Banyak aset berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa bukti perolehan yang jelas. Ini yang membuat aset pemerintah rentan diklaim,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8