- Percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak
- Ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat
- Lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya memperkuat pengamanan aset daerah.
Melalui sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah konkret dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), wadah yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.
Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Serta dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.
Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKAD, Kadis PU, Kadis Penataan Ruang, Diskominfo, serta unsur Bappeda.
Percepat Sertifikasi, Selamatkan Aset Daerah
Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menjelaskan, percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak yang harus segera digenjot.
Pasalnya, dari ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir.
Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
“Jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah. Kalau progresnya hanya 20–30 bidang per tahun, ini butuh puluhan tahun untuk rampung,” jelas Adri.
Ia menilai, lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah.
Padahal, lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Elektronik, Pemkot bisa mendaftarkan seluruh aset sekaligus.
“Tahun ini, Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi. Delapan sudah selesai, lima direvisi karena penyesuaian fungsi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum,” ujarnya.
Adri menegaskan pentingnya kerapian dokumen pendukung agar posisi hukum pemerintah kuat ketika menghadapi gugatan.
“Banyak aset berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa bukti perolehan yang jelas. Ini yang membuat aset pemerintah rentan diklaim,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar