SuaraSulsel.id - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelloreng, Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 1 November 2023, di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Jalan Cenderawasih) Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
"Di Kantor BPN Sulsel didapatkan berupa 27 bundel dokumen terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan pembangunan Bendungan Passelloreng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar.
Selanjutnya, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passelloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passelloreng yang masuk dalam kawasan hutan.
Penyidik juga menyita peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Penggeledahan tersebut sebagao tindaklanjut setelah penyidik Pidsus Kwjati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan Terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan pada proyek pembangunan bendungan tersebut.
Kejati Sulsel Amankan Barang Bukti
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelloreng, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Barang bukti tersebut diamankan dari penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan rumah tersangka AA (Ketua Satgas B BPN Wajo).
Baca Juga: Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti
Dari penggeledahan Kantor BPN Sulsel, penyidik mengamankan 27 bundel dokumen, antara lain revisi dokumen perencanaan pengadaan pembangunan Bendungan Passeloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Sementara itu, dari penggeledahan rumah tersangka AA, penyidik mengamankan satu buah ponsel milik Istri tersangka, dan satu buah flashdisk dengan kapasitas 16 gigabyte milik tersangka.
"Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan," ungkap Soetarmi.
Ia menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
Dan tim penyidik tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang