SuaraSulsel.id - Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik atas perkara lahan seluas 52 hektar yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025 itu melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PDAM Kota Makassar, BPN Kota Makassar, dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Awalnya, Magdalena dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat dinyatakan kalah. Pada sidang tingkat pertama.
Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Lahan tersebut digugat oleh dua orang, yakni Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal.
"Sebagai salah satu tergugat kami sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tim kami sudah ajukan kasasi," ujarnya, Senin, 21 April 2025.
Herwin menjelaskan, Gubernur Sulawesi Selatan, kala itu dijabat oleh Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 Hektare.
"Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur," sebutnya.
Ada Dugaan Dokumen Palsu
Herwin yakin mereka bisa memenangkan tingkat kasasi dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Beberapa bukti valid juga sudah diajukan.
"Salah satunya ada dokumen yang dijadikan bukti oleh penggugat di pengadilan. Tetapi BPN tidak pernah keluarkan dokumen tersebut. Sehingga itu jadi salah satu pertimbangan kami," sebutnya.
Awalnya, lahan itu pernah dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu