SuaraSulsel.id - Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik atas perkara lahan seluas 52 hektar yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025 itu melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PDAM Kota Makassar, BPN Kota Makassar, dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Awalnya, Magdalena dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat dinyatakan kalah. Pada sidang tingkat pertama.
Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Lahan tersebut digugat oleh dua orang, yakni Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal.
"Sebagai salah satu tergugat kami sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tim kami sudah ajukan kasasi," ujarnya, Senin, 21 April 2025.
Herwin menjelaskan, Gubernur Sulawesi Selatan, kala itu dijabat oleh Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 Hektare.
"Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur," sebutnya.
Ada Dugaan Dokumen Palsu
Herwin yakin mereka bisa memenangkan tingkat kasasi dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Beberapa bukti valid juga sudah diajukan.
"Salah satunya ada dokumen yang dijadikan bukti oleh penggugat di pengadilan. Tetapi BPN tidak pernah keluarkan dokumen tersebut. Sehingga itu jadi salah satu pertimbangan kami," sebutnya.
Awalnya, lahan itu pernah dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik