SuaraSulsel.id - Setelah kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan Samla Dg Ngimba dan Magdalena De Munnik atas perkara lahan seluas 52 hektar yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara nomor 57/PDT/2025/PT.Makassar yang diputuskan tanggal 19 Maret 2025 itu melawan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PDAM Kota Makassar, BPN Kota Makassar, dan BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Awalnya, Magdalena dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat dinyatakan kalah. Pada sidang tingkat pertama.
Mereka kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dinyatakan menang.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Lahan tersebut digugat oleh dua orang, yakni Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Dg Ngimba sebagai penggugat asal.
"Sebagai salah satu tergugat kami sudah menempuh langkah hukum atas perkara tersebut. Tim kami sudah ajukan kasasi," ujarnya, Senin, 21 April 2025.
Herwin menjelaskan, Gubernur Sulawesi Selatan, kala itu dijabat oleh Zaenal Basri Palaguna mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atas lahan kosong yang tak bertuan di Manggala.
Baca Juga: Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai perumahan untuk pegawai pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992 dengan penguasaan 10 Hektare.
"Setelahnya diserahkan ke Koperasi Pegawai Kantor Gubernur," sebutnya.
Ada Dugaan Dokumen Palsu
Herwin yakin mereka bisa memenangkan tingkat kasasi dan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Beberapa bukti valid juga sudah diajukan.
"Salah satunya ada dokumen yang dijadikan bukti oleh penggugat di pengadilan. Tetapi BPN tidak pernah keluarkan dokumen tersebut. Sehingga itu jadi salah satu pertimbangan kami," sebutnya.
Awalnya, lahan itu pernah dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Akan tetapi HGU punya masa berlaku hanya sampai 25 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI