SuaraSulsel.id - Muhammad Djundi pemilik tanah di Jalan AP Pettarani Kota Makassar diduga menjadi korban mafia tanah. Djundi adalah ahli waris dari almarhum Tjolleng Daeng Marala.
Ia mengatakan, kini pihak yang menggugat tanah warisannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022.
Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka. Dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana.
"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum. Karena bersangkutan selama ini menyusahkan dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," katanya, Rabu 21 Juli 2022.
Djundi mengungkapkan, ABM sudah lama mengincar lahan miliknya sebagai ahli waris yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Padahal, lahan seluas total satu hektar tersebut yang sudah terpecah-pecah. Milik nenek dan keluarganya dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat. Serta terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah.
Upaya pemalsuan dokumen dilakukan tersangka, kata dia, telah terbukti setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Diduga ada orang besar di belakang tersangka yang berusaha merampas tanah miliknya.
"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap.
Baca Juga: Profil PSM Makassar, Peserta Liga 1 2022/23 yang Mampu Bertahan di Kasta Tertinggi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut.
"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Djundi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974
-
Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan