SuaraSulsel.id - Muhammad Djundi pemilik tanah di Jalan AP Pettarani Kota Makassar diduga menjadi korban mafia tanah. Djundi adalah ahli waris dari almarhum Tjolleng Daeng Marala.
Ia mengatakan, kini pihak yang menggugat tanah warisannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor S.Tap/69/VII/Res.1.9/2022/Reskrim tanggal 13 Juli 2022.
Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar yang diteken oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Dalam surat itu, disebutkan terlapor ABM telah dialihkan statusnya menjadi tersangka. Dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KHUPidana.
"Kami sangat berharap ke penegak hukum agar terduga diproses hukum. Karena bersangkutan selama ini menyusahkan dan terus berusaha merampas hak kami. Semoga masalah ini menjadi atensi pak Presiden Joko Widodo serta penegak hukum dalam pemberantasan para mafia tanah," katanya, Rabu 21 Juli 2022.
Djundi mengungkapkan, ABM sudah lama mengincar lahan miliknya sebagai ahli waris yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Padahal, lahan seluas total satu hektar tersebut yang sudah terpecah-pecah. Milik nenek dan keluarganya dibuktikan dengan dokumen pendukung secara sah diketahui lurah dan camat setempat. Serta terdaftar di buku tanah C dan F terkait penempatan lokasi tanah.
Upaya pemalsuan dokumen dilakukan tersangka, kata dia, telah terbukti setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Diduga ada orang besar di belakang tersangka yang berusaha merampas tanah miliknya.
"Kami sekali lagi sangat berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, menghukum tersangka, dan memberantas mafia tanah serta mengembalikan hak tanah kami yang digugat tanpa dasar yang jelas," tuturnya berharap.
Baca Juga: Profil PSM Makassar, Peserta Liga 1 2022/23 yang Mampu Bertahan di Kasta Tertinggi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan terkait kasus tersebut.
"Alhamdulilah, akhirnya kepolisian menetapkan dia (ABM) tersangka. Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulsel, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar telah bekerja maksimal," ujar Djundi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN