SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan warga di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu membuat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo marah besar. Kasus ini akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Rudianto Lallo menduga kota ini kian dijamuri oleh mafia tanah sampai mendapat bantuan dari kepolisian.
Menurut Rudianto, proses pengamanan eksekusi yang melibatkan ribuan personel terlalu berlebihan.
"Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?" ujarnya, dalam video yang beredar Rabu 26 Februari 2025.
Dari kejadian tersebut, menurutnya, bisa dilihat ada yang tidak beres dengan eksekusi lahan di jalan AP Pettarani. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain.
"Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan," tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini juga menilai putusan pengadilan negeri Makassar sangat kontroversial. Karena, ada pihak ketiga yang juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
"Putusan pengadilan kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Warga Saling Klaim
Baca Juga: Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
Sebelumnya, proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu diwarnai kericuhan.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Terlihat ratusan warga dan gabungan organisasi masyarakat berusaha melawan ribuan petugas kepolisian agar tidak jadi dilakukan.
Usut punya usut, sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama.
Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.
Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar.
Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel