SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan warga di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu membuat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo marah besar. Kasus ini akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Rudianto Lallo menduga kota ini kian dijamuri oleh mafia tanah sampai mendapat bantuan dari kepolisian.
Menurut Rudianto, proses pengamanan eksekusi yang melibatkan ribuan personel terlalu berlebihan.
"Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?" ujarnya, dalam video yang beredar Rabu 26 Februari 2025.
Dari kejadian tersebut, menurutnya, bisa dilihat ada yang tidak beres dengan eksekusi lahan di jalan AP Pettarani. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain.
"Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan," tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini juga menilai putusan pengadilan negeri Makassar sangat kontroversial. Karena, ada pihak ketiga yang juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
"Putusan pengadilan kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Warga Saling Klaim
Baca Juga: Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
Sebelumnya, proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu diwarnai kericuhan.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Terlihat ratusan warga dan gabungan organisasi masyarakat berusaha melawan ribuan petugas kepolisian agar tidak jadi dilakukan.
Usut punya usut, sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama.
Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.
Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar.
Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas