SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan warga di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu membuat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo marah besar. Kasus ini akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Rudianto Lallo menduga kota ini kian dijamuri oleh mafia tanah sampai mendapat bantuan dari kepolisian.
Menurut Rudianto, proses pengamanan eksekusi yang melibatkan ribuan personel terlalu berlebihan.
"Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?" ujarnya, dalam video yang beredar Rabu 26 Februari 2025.
Dari kejadian tersebut, menurutnya, bisa dilihat ada yang tidak beres dengan eksekusi lahan di jalan AP Pettarani. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain.
"Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan," tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini juga menilai putusan pengadilan negeri Makassar sangat kontroversial. Karena, ada pihak ketiga yang juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
"Putusan pengadilan kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Ini menunjukkan adanya permainan dalam kasus ini. Kita harus mengusut siapa yang terlibat dalam mafia tanah di Pettarani. Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri," tegasnya.
Warga Saling Klaim
Baca Juga: Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
Sebelumnya, proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu diwarnai kericuhan.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks. Terlihat ratusan warga dan gabungan organisasi masyarakat berusaha melawan ribuan petugas kepolisian agar tidak jadi dilakukan.
Usut punya usut, sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama.
Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.
Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik Hamat Yusuf adalah tidak benar.
Menurutnya, sertifikat tersebut justru telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran
-
5 Permainan Seru Pengganti Gawai Saat Lebaran Bersama Keluarga