Muhammad Yunus
Senin, 13 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025) dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia [Suara.com/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak 
  • Ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat
  • Lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya memperkuat pengamanan aset daerah.

Melalui sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah konkret dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), wadah yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.

Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Serta dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKAD, Kadis PU, Kadis Penataan Ruang, Diskominfo, serta unsur Bappeda.

Percepat Sertifikasi, Selamatkan Aset Daerah

Dalam rapat tersebut, Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menjelaskan, percepatan sertifikasi aset milik Pemkot merupakan agenda mendesak yang harus segera digenjot.

Pasalnya, dari ribuan aset pemerintah yang tercatat, baru sekitar 350 bidang tanah yang telah bersertifikat, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir.

Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

“Jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah. Kalau progresnya hanya 20–30 bidang per tahun, ini butuh puluhan tahun untuk rampung,” jelas Adri.

Ia menilai, lambatnya sertifikasi disebabkan minimnya pengajuan dan kelengkapan dokumen dari instansi pemerintah.

Padahal, lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Elektronik, Pemkot bisa mendaftarkan seluruh aset sekaligus.

“Tahun ini, Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi. Delapan sudah selesai, lima direvisi karena penyesuaian fungsi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum,” ujarnya.

Adri menegaskan pentingnya kerapian dokumen pendukung agar posisi hukum pemerintah kuat ketika menghadapi gugatan.

“Banyak aset berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa bukti perolehan yang jelas. Ini yang membuat aset pemerintah rentan diklaim,” tambahnya.

Selain sertifikasi, BPN juga mendorong penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai upaya transparansi pajak dan sinkronisasi data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo.

“Sistem ini akan mencegah manipulasi data dan memastikan semua proses pertanahan berjalan akuntabel,” tegas Adri.

Data Aset Masih Bermasalah

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati turut memaparkan kondisi terkini aset daerah.

Dari 6.978 bidang tanah yang tercatat, baru 2.743 bidang bersertifikat, dan hanya 452 bidang yang resmi atas nama Pemkot Makassar.

Sementara 2.291 bidang masih atas nama pihak lain, dan 4.235 bidang belum bersertifikat sama sekali.

“Angka ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ungkap Sri.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi kali ini mencakup empat fokus utama. Yaitu percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Penanganan sengketa dan gugatan aset.

Integrasi data host-to-host BPHTB antara Bapenda dan BPN.Serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pembahasan pembentukan GTRA.

Menurutnya, kendala terbesar dalam percepatan sertifikasi adalah tumpang tindih kepemilikan dan sengketa hukum.

“Banyak aset yang digugat, bahkan sudah masuk ranah pengadilan. Ini harus ditangani dengan koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Wali Kota Makassar: Lindungi Aset dari Mafia Tanah

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya kerja sama strategis dengan BPN untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.

“Pertemuan ini jadi momentum memperkuat kolaborasi penertiban aset. Kami ingin semua aset Pemkot punya legalitas yang kuat dan tak lagi diserobot,” ujarnya.

Munafri mengungkapkan, beberapa aset strategis bahkan sempat berpindah tangan, mulai dari sekolah dasar, kantor lurah, hingga kantor camat.

Karena itu, Pemkot menargetkan dalam lima tahun ke depan, 70 persen aset daerah sudah kembali atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Ia juga mendorong agar Kementerian ATR/BPN menetapkan regulasi khusus yang memperkuat perlindungan bagi aset publik yang telah digunakan puluhan tahun.

“Kalau sudah lebih dari 20 tahun digunakan untuk kepentingan umum, seharusnya tidak bisa lagi digugat,” tegasnya.

Munafri menutup arahannya dengan menyerukan pembentukan tim percepatan sertifikasi aset agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif.

“Kolaborasi ini bukan hanya untuk Pemkot, tapi untuk masyarakat. Kita ingin pastikan tidak ada lagi aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa dasar hukum,” katanya.

Dukungan Penuh dari Kementerian ATR/BPN

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, memastikan dukungan penuh kementerian terhadap langkah Pemkot Makassar.

“Saya hadir untuk memastikan platform kerja sama antara BPN dan Pemkot berjalan baik, terutama dalam komunikasi dan percepatan sertifikasi,” ujarnya.

Rezka menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan aset daerah karena menjadi catatan langsung dari KPK.

Ia bahkan telah menginstruksikan BPN Makassar untuk menyiapkan PIC di setiap bidang aset agar koordinasi berjalan cepat.

“Kalau berkas Pemkot lengkap, kami siap lakukan percepatan sertifikasi. Kami juga sudah menyiapkan dukungan anggaran hingga 30 persen untuk penyusunan RDTR,” katanya.

Selain itu, Rezka menegaskan pentingnya pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum lintas lembaga untuk menyelesaikan konflik pertanahan lebih dini, sebelum masuk ke ranah hukum.

“Dengan GTRA, semua pihak bisa duduk bersama — pemerintah, BPN, aparat hukum, dan akademisi — untuk mencari solusi penyelamatan aset secara terpadu,” tutupnya.

Melalui sinergi Pemkot dan BPN ini, Kota Makassar berkomitmen memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan aset-aset daerah tetap terlindungi untuk kepentingan masyarakat luas.

Load More