4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalain Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
5. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
6. Para ketua atau pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat lingkup provinsi Sulawesi Selatan diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) provinsi/kabupaten atau kota se Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya.
Pemerintah kota Makassar akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sudah menandatangani Peraturan Wali Kota soal pembayaran THR pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selanjutnya, THR atau gaji 14 akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
"Perwalinya sudah ditandatangani oleh pak Wali hari ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pemenang Grand Prize Program Digosok Hepi Diguyur THR dari Telkomsel
-
Cara Ikut Promo GoPay Bagi-Bagi THR
-
Ada Servis dan Ganti Oli Gratis Pemudik, Ojol: Lumayan Uangnya untuk THR Orang Tua
-
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
-
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Boba 3, Terbaru Maret 2025 Mulai Rp 1 Jutaan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Rekor Penalti Kevin Diks Rusak di Timnas Indonesia
-
'Dosa' PSSI dan Erick Thohir dalam Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia
Terkini
-
BRI Perkuat Akses Keuangan dengan E-Channel: 10 Ribu ATM dan 9 Ribu CRM Siap Layani Pemudik
-
"Toleransi Menyentuh Hati: Kisah Dai di Toraja Utara Buktikan Indahnya Keberagaman"
-
Kolam Dugong di Sulawesi: Surga Mamalia Laut yang Terlindungi Kearifan Lokal Masyarakat
-
Terancam Punah! Kayu Bitti, Bahan Utama Pinisi, Diselamatkan dengan Cara Ini
-
Kisah Sukses UMKM Lapak Unique Kosmetik: BRI dan KUR Jadi Kunci Perkembangan Bisnis Kecantikan