Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:06 WIB
Lembaran surat permintaan bantuan ke pengusaha dari lurah di kota Makassar jelang idulfitri [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sementara, Camat Mariso Aswin Kartapati Harun mengaku sudah menegur Lurah Tamarunang.

Ia juga meminta agar surat tersebut dicabut disertai dengan permohonan maaf.

"Sudah diberi teguran," tegasnya.

Larangan meminta dan memberi THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah ditegaskan melalui surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan sejak 18 Maret 2025.

Baca Juga: "Butuh Ko Baju Lebaran..." Kanit PPA Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Berdamai dengan Pelaku

Surat bernomor: 700/2772/ITPROV itu diteruskan untuk seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan.

Isinya tentang tindaklanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang lebaran 2025.

Edaran tersebut berisi sejumlah poin, diantaranya:

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan

3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Load More