Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:06 WIB
Lembaran surat permintaan bantuan ke pengusaha dari lurah di kota Makassar jelang idulfitri [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Isinya tentang tindaklanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang lebaran 2025.

Edaran tersebut berisi sejumlah poin, diantaranya:

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: "Butuh Ko Baju Lebaran..." Kanit PPA Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Berdamai dengan Pelaku

3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalain Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

5. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

6. Para ketua atau pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat lingkup provinsi Sulawesi Selatan diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan

Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) provinsi/kabupaten atau kota se Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya.

THR PNS Pemkot Makassar Cair

Pemerintah kota Makassar akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, Rabu, 19 Maret 2025. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sudah menandatangani Peraturan Wali Kota soal pembayaran THR pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Selanjutnya, THR atau gaji 14 akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

"Perwalinya sudah ditandatangani oleh pak Wali hari ini," ungkapnya.

Load More