Isinya tentang tindaklanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang lebaran 2025.
Edaran tersebut berisi sejumlah poin, diantaranya:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalain Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
5. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
6. Para ketua atau pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat lingkup provinsi Sulawesi Selatan diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) provinsi/kabupaten atau kota se Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya.
THR PNS Pemkot Makassar Cair
Pemerintah kota Makassar akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sudah menandatangani Peraturan Wali Kota soal pembayaran THR pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selanjutnya, THR atau gaji 14 akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
"Perwalinya sudah ditandatangani oleh pak Wali hari ini," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
8 Rumah Terbakar di Makassar
-
Bukan Sekadar Seremoni, Andi Sudirman Luncurkan Seaplane hingga Bus Trans Sulsel di HUT RI
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas
-
65 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi, 1 Nyawa Melayang
-
Hipotermia 'Pembunuh Senyap' di Puncak Gunung, Wajib Diketahui Pendaki