Sementara, Camat Mariso Aswin Kartapati Harun mengaku sudah menegur Lurah Tamarunang.
Ia juga meminta agar surat tersebut dicabut disertai dengan permohonan maaf.
"Sudah diberi teguran," tegasnya.
Larangan meminta dan memberi THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya sudah ditegaskan melalui surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan sejak 18 Maret 2025.
Surat bernomor: 700/2772/ITPROV itu diteruskan untuk seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan.
Isinya tentang tindaklanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang lebaran 2025.
Edaran tersebut berisi sejumlah poin, diantaranya:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Berita Terkait
-
Yuran Fernandes Disanksi 1 Tahun, PSM Makassar Siap Banding!
-
Breaking News! Buntut Kritik Liga Indonesia, Yuran Fernandes Disanksi 1 Tahun
-
Nenek Ini Perlihatkan Surat Cinta Tahun 1977, Bikin Warganet Baper!
-
Disentil Erick Thohir, Apa Saja Jasa Yuran Fernandes untuk Sepak Bola Indonesia?
-
Di Makassar Gojek Hadirkan Festival Ada Jalan: Yura Yunita, Hindia, Arif Brata Jadi Bintang
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
Rusdi Masse Bertemu Jokowi di Solo, Makin Mantap Gabung PSI?
-
Lowongan Kerja SPG dan SPB di Kota Makassar: Mandalika Perfumery Butuh Kamu!
-
Perkuat SDM Unggul, BRI Hadirkan Solusi Pendidikan Digital di Wilayah 3T
-
Investasi Bergairah, Realisasi di Sulsel Naik Rp1,4 Triliun
-
Sambut Libur Panjang, Jangan Lupa Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini!