Isinya tentang tindaklanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang lebaran 2025.
Edaran tersebut berisi sejumlah poin, diantaranya:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalain Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya, UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
5. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
6. Para ketua atau pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat lingkup provinsi Sulawesi Selatan diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) provinsi/kabupaten atau kota se Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya.
THR PNS Pemkot Makassar Cair
Pemerintah kota Makassar akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sudah menandatangani Peraturan Wali Kota soal pembayaran THR pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selanjutnya, THR atau gaji 14 akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
"Perwalinya sudah ditandatangani oleh pak Wali hari ini," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Direktur Paskibraka BPIP: Seleksi Paskibraka Sulsel Objektif dan Sesuai Mekanisme
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen