SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mencopot Iptu Hartawan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hartawan disebut terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mendamaikan kasus pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Iya, sudah dicopot. Kami menemukan ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor," kata Arya di kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 19 Maret 2025.
Kasus ini terungkap saat kerabat korban bernama Linda dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan atas pelaporan kasus kekerasan seksual.
Namun, ia malah diinterogasi agar korban bisa berdamai dengan pelaku. Upaya damai itu rencananya ditempuh dengan meminta uang Rp10 juta ke pelaku sebagai ganti rugi.
Namun, kata Arya, Hartawan belum menerima uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku.
Walau demikian, Hartawan akan tetap diperiksa oleh Propam Polres Makassar karena dianggap melanggar sebab meminta uang.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sehari setelah berita keluar. Pemeriksaan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Arya mengingatkan kepada seluruh penyidik dan anggota Polrestabes Makassar agar profesional dalam menangani setiap perkara. Ia tak ingin kasus serupa kembali terjadi.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
Ia meminta seluruh personel untuk memahami metode dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Agar setiap kasus bisa ditangani dengan baik sesuai aturan.
Dengan begitu, kata Arya, Kepolisian bisa menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kepercayaan publik terhadap polisi juga bisa meningkat.
"Lakukan pelayanan dengan baik dan tulus kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa bermula saat seorang anak di bawah umur berinisial AN (16) di kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban kekerasan seksual.
Tante korban, Linda, mengatakan, ia melaporkan seorang pelaku pencabulan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Laporan bernomor LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar