Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:42 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mencopot Iptu Hartawan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hartawan disebut terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mendamaikan kasus pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Iya, sudah dicopot. Kami menemukan ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor," kata Arya di kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 19 Maret 2025.

Kasus ini terungkap saat kerabat korban bernama Linda dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan atas pelaporan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan

Namun, ia malah diinterogasi agar korban bisa berdamai dengan pelaku. Upaya damai itu rencananya ditempuh dengan meminta uang Rp10 juta ke pelaku sebagai ganti rugi.

Namun, kata Arya, Hartawan belum menerima uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku.

Walau demikian, Hartawan akan tetap diperiksa oleh Propam Polres Makassar karena dianggap melanggar sebab meminta uang.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sehari setelah berita keluar. Pemeriksaan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.

Arya mengingatkan kepada seluruh penyidik dan anggota Polrestabes Makassar agar profesional dalam menangani setiap perkara. Ia tak ingin kasus serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

Ia meminta seluruh personel untuk memahami metode dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Agar setiap kasus bisa ditangani dengan baik sesuai aturan.

Load More