SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mencopot Iptu Hartawan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hartawan disebut terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mendamaikan kasus pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Iya, sudah dicopot. Kami menemukan ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor," kata Arya di kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 19 Maret 2025.
Kasus ini terungkap saat kerabat korban bernama Linda dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan atas pelaporan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan
Namun, ia malah diinterogasi agar korban bisa berdamai dengan pelaku. Upaya damai itu rencananya ditempuh dengan meminta uang Rp10 juta ke pelaku sebagai ganti rugi.
Namun, kata Arya, Hartawan belum menerima uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku.
Walau demikian, Hartawan akan tetap diperiksa oleh Propam Polres Makassar karena dianggap melanggar sebab meminta uang.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sehari setelah berita keluar. Pemeriksaan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Arya mengingatkan kepada seluruh penyidik dan anggota Polrestabes Makassar agar profesional dalam menangani setiap perkara. Ia tak ingin kasus serupa kembali terjadi.
Baca Juga: Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik
Ia meminta seluruh personel untuk memahami metode dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Agar setiap kasus bisa ditangani dengan baik sesuai aturan.
Dengan begitu, kata Arya, Kepolisian bisa menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kepercayaan publik terhadap polisi juga bisa meningkat.
"Lakukan pelayanan dengan baik dan tulus kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa bermula saat seorang anak di bawah umur berinisial AN (16) di kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban kekerasan seksual.
Tante korban, Linda, mengatakan, ia melaporkan seorang pelaku pencabulan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Laporan bernomor LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Kapan Koperasi Merah Putih Beroperasi? Ini Penjelasan Menteri
-
Free Fire Nusantara Series 2025 Fall: Makassar Jadi Saksi Lahirnya Sang Juara Dunia?
-
Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
-
KPK Usut Dugaan Korupsi di BRI, Dirut Tegaskan Operasional Bank Tetap Aman
-
Jadi Mitra Pemerintah, Katering RKP Manfaatkan KUR BRI untuk Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis