Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 Februari 2023 | 15:02 WIB
Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 1 Februari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kuasa hukum Yohanis Binur Haryanto melalui kantor hukum Danumaya Law Firm telah memberikan koreksi dan hak jawab atas berita ini. Melalui surat ke redaksi Suara.com dengan nomor 009/SKEL-Danumaya/II/23

Khususnya pada kutipan yang menyebut saksi Asbriandy memberikan uang Rp160 juta kepada Yohanis Binur. Kutipan tersebut telah kami hapus.

Sebelumnya artikel ini berjudul "Auditor BPK Sulsel Yohanis Binur Disebut Terima Rp160 Juta Untuk Hilangkan Temuan" terdapat kekeliruan.

Setelah mendapatkan koreksi dari kuasa hukum Yohanis Binur. Dengan memperlihatkan catatan persidangan. Berupa pertanyaan hakim dan jawaban saksi Asbriandy.

Baca Juga: Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan

Keterangan saksi Asbriandy yang benar adalah tidak menyerahkan uang kepada Yohanis.

Begitupula saksi lain dalam sidang mengaku Yohanis Binur tidak pernah meminta fasilitas dari rekanan atau kontraktor yang diperiksa.

Redaksi Suara.com menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Yohanis Binur dan pembaca.

Suara.com telah melakukan ralat terhadap judul dan sebagian isi berita yang salah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Mantan Kepala BPK Sulsel: Kas DPRD Sulsel Tekor Rp20 Miliar

Load More