Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 Februari 2023 | 15:02 WIB
Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 1 Februari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Pengusaha yang menyetor adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.

Kemudian, Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

KPK sudah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai tersangka karena kasus ini.

Mereka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel, Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.

Baca Juga: Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan

Hak Jawab:

Kuasa hukum Yohanis Binur Haryanto melalui kantor hukum Danumaya Law Firm telah memberikan koreksi dan hak jawab atas berita ini. Melalui surat ke redaksi Suara.com dengan nomor 009/SKEL-Danumaya/II/23

Khususnya pada kutipan yang menyebut saksi Asbriandy memberikan uang Rp160 juta kepada Yohanis Binur. Kutipan tersebut telah kami hapus.

Sebelumnya artikel ini berjudul "Auditor BPK Sulsel Yohanis Binur Disebut Terima Rp160 Juta Untuk Hilangkan Temuan" terdapat kekeliruan.

Setelah mendapatkan koreksi dari kuasa hukum Yohanis Binur. Dengan memperlihatkan catatan persidangan. Berupa pertanyaan hakim dan jawaban saksi Asbriandy.

Baca Juga: Mantan Kepala BPK Sulsel: Kas DPRD Sulsel Tekor Rp20 Miliar

Keterangan saksi Asbriandy yang benar adalah tidak menyerahkan uang kepada Yohanis.

Load More