SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priyono mengaku pernah bertemu dengan terpidana kasus korupsi, Nurdin Abdullah. Pertemuan terjadi pada tahun 2020 lalu.
Pertemuan itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap empat Auditor BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Pemprov Sulawesi Selatan.
Jaksa menghadirkan empat orang saksi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim.
Salah satu yang dihadirkan sebagai saksi adalah Wahyu Priyono. Jaksa Penuntut Umum mencecar mantan Kepala BPK Perwakilan Sulsel itu terkait pertemuannya dengan terpidana Nurdin Abdullah.
Wahyu menceritakan salah satu hasil temuan BPK saat itu adalah ada kas tekor yang cukup besar di DPRD Sulsel pada tahun 2019. Nilainya Rp20 miliar.
"Salah satu temuan tim (auditor) adalah kas keuangan DPRD Sulsel tekor Rp20 miliar," ujar Wahyu di ruang sidang Bagir Manan, Selasa 3 Januari 2023.
Dari hasil audit itu, Wahyu menyampaikan ke Nurdin Abdullah sebagai Gubernur bahwa ketekoran anggaran harus dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pengembalian.
Hal tersebut membuat BPK mengganjar Pemprov Sulsel hanya dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, Pemprov Sulsel sebelumnya sudah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.
BPK mencatat ada tiga OPD yang mengalami ketekoran pada kas bendahara. Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung dan Dinas PU dan Tata Ruang.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Nurdin Abdullah: 4 Auditor BPK Sulsel Diduga Terima Suap Jalani Sidang Perdana
Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan soal prosedur pembentukan Auditor di BPK. Itu untuk mengetahui peran masing-masing para terdakwa.
"Kami ingin tahu proses pembentukan tim pemeriksa. Siapa-siapa tim auditor yang ditunjuk saat itu," ujar Zaenal.
Zaenal mengaku belum menggali lebih dalam soal keterangan Wahyu Priyono terkait ketekoran kas. Pihaknya berencana akan memanggil pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk dijadikan saksi di persidangan.
"Nanti kita perdalam apakah uang suap yang dikumpulkan Edy Rahmat salah satu awal mulanya dari ketekoran kas ini," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan pegawai BPK lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Diyah Sulistyawati, Gilang Permata A dan Nurliah.
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai terdakwa kasus suap terhadap auditor BPK. Diantaranya Gilang Gumilar, Andi Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Wahid Iksan Wahyuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Anggota Polisi Terseret Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar
-
Dua Anggota DPRD Takalar Tipu Warga Ratusan Juta, Begini Modusnya...
-
Ini Pemain PSM Makassar Masuk Skuad Timnas Piala Dunia U-17
-
Cegah Banjir! Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Normalisasi Sungai Suli Rp18,7 Miliar
-
Luwu Timur Banjir Beasiswa! Cek, Siapa Saja Beruntung Dapat Rp3 Juta?