SuaraSulsel.id - Nasib malang dialami sejumlah pengusaha di Sulawesi Selatan. Mereka menyetor uang ratusan juta untuk menghilangkan temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi proyek malah dihentikan.
Seperti yang dialami pengusaha bernama Petrus Yalim dan Jhon Theodore. Uang ratusan juta disetor ke mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel saat itu, Edy Rahmat.
Kedua pengusaha itu menjadi saksi di kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. KPK juga menghadirkan istri Petrus, Chang Ching Yiao, staf keuangan Jhon, Andi Indar dan staf keuangan Petrus bernama Rosmini Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta saksi menceritakan soal aliran dana ke Edy Rahmat. Uang itu dimaksudkan sebagai jaminan jika ada temuan soal proyek yang sedang dikerjakan.
Petrus menceritakan perusahaan miliknya mendapat dua paket proyek pada tahun 2020. Yakni pembangunan jalan di kawasan Pucak Maros dan rehabilitasi gedung di RSKD Dadi.
"Rp38 miliar untuk Pucak dan Rp13 miliar untuk di RS Dadi," ujar Petrus di ruang sidang Harifin Tumpa, Gedung CCC, Selasa, 24 Januari 2023.
Petrus lalu dihubungi terpidana Edy Rahmat sekitar akhir Januari 2021. Katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendak melakukan audit pekerjaan proyek.
Edy meminta uang satu persen dari nilai paket. Gunanya untuk jaminan jika ada temuan BPK.
"Waktu itu saya bilang, wah pengerjaan saya belum selesai bagaimana mau diperiksa. Tapi pak Edy ngotot katanya mau setor jaminan karena BPK mau masuk," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
"Terus terakhir dia (Edy) bilang semua (kontraktor) sudah berikan, tinggal kamu saja. Jadi saya juga bingung karena pekerjaan belum selesai, dananya (pencairan) belum diterima. Makanya saya serahkan saja cek," lanjut Petrus.
Ia mengaku nilai cek yang diberikan ke Edy saat itu sebesar Rp339 juta. Lalu penyerahan kedua senilai Rp100 juta.
Petrus bilang tidak bisa melawan sebab diancam oleh Edy. Ia takut proyeknya tidak dibayarkan tepat waktu.
Apesnya, seusai menyetor uang, ternyata BPK tidak melakukan pemeriksaan. Proyek bahkan dihentikan karena Edy Rahmat sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Pengerjaan proyek dihentikan karena pak Edy sudah tertangkap. Mau minta (uang) kembali tapi bagaimana," jelas Petrus.
Hal yang sama dialami pengusaha lain, Jhon Thedore. Ada lima paket proyek yang dimenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap