SuaraSulsel.id - Nasib malang dialami sejumlah pengusaha di Sulawesi Selatan. Mereka menyetor uang ratusan juta untuk menghilangkan temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi proyek malah dihentikan.
Seperti yang dialami pengusaha bernama Petrus Yalim dan Jhon Theodore. Uang ratusan juta disetor ke mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel saat itu, Edy Rahmat.
Kedua pengusaha itu menjadi saksi di kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. KPK juga menghadirkan istri Petrus, Chang Ching Yiao, staf keuangan Jhon, Andi Indar dan staf keuangan Petrus bernama Rosmini Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta saksi menceritakan soal aliran dana ke Edy Rahmat. Uang itu dimaksudkan sebagai jaminan jika ada temuan soal proyek yang sedang dikerjakan.
Petrus menceritakan perusahaan miliknya mendapat dua paket proyek pada tahun 2020. Yakni pembangunan jalan di kawasan Pucak Maros dan rehabilitasi gedung di RSKD Dadi.
"Rp38 miliar untuk Pucak dan Rp13 miliar untuk di RS Dadi," ujar Petrus di ruang sidang Harifin Tumpa, Gedung CCC, Selasa, 24 Januari 2023.
Petrus lalu dihubungi terpidana Edy Rahmat sekitar akhir Januari 2021. Katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendak melakukan audit pekerjaan proyek.
Edy meminta uang satu persen dari nilai paket. Gunanya untuk jaminan jika ada temuan BPK.
"Waktu itu saya bilang, wah pengerjaan saya belum selesai bagaimana mau diperiksa. Tapi pak Edy ngotot katanya mau setor jaminan karena BPK mau masuk," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
"Terus terakhir dia (Edy) bilang semua (kontraktor) sudah berikan, tinggal kamu saja. Jadi saya juga bingung karena pekerjaan belum selesai, dananya (pencairan) belum diterima. Makanya saya serahkan saja cek," lanjut Petrus.
Ia mengaku nilai cek yang diberikan ke Edy saat itu sebesar Rp339 juta. Lalu penyerahan kedua senilai Rp100 juta.
Petrus bilang tidak bisa melawan sebab diancam oleh Edy. Ia takut proyeknya tidak dibayarkan tepat waktu.
Apesnya, seusai menyetor uang, ternyata BPK tidak melakukan pemeriksaan. Proyek bahkan dihentikan karena Edy Rahmat sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Pengerjaan proyek dihentikan karena pak Edy sudah tertangkap. Mau minta (uang) kembali tapi bagaimana," jelas Petrus.
Hal yang sama dialami pengusaha lain, Jhon Thedore. Ada lima paket proyek yang dimenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng