SuaraSulsel.id - Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah masih berlanjut. Empat pegawai Badan Pegawai Pemeriksaan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan kini didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke empatnya adalah Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny. Mereka menjalani sidang perdana secara virtual di pengadilan negeri Makassar, Selasa, 27 Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Asri Irwan mengatakan empat terdakwa ini adalah auditor BPK perwakilan Sulsel. Mereka mengakui pernah menerima suap dari terpidana Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Kasus ini berawal dari persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah lalu. Dalam proses persidangan, terpidana Edy Rahmat mengaku sempat memberi uang ke pegawai BPK.
"Kasus ini berkembang. Jadi case (kasus) pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi kepada auditor BPK. Penyidik di KPK melakukan pengembangan dan menjadi case ini," ujarnya.
Ia menjelaskan dari perkara Nurdin Abdullah terungkap bahwa terpidana Edy Rahmat pernah memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel. Uang itu untuk menghilangkan sejumlah temuan di Dinas PU dan Tata Ruang.
"Substansinya begini, auditor BPK menerima suap dari Edy Rahmat yang sumbernya dari beberapa kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan. Sekitar 12 kontraktor," jelasnya.
Keempat terdakwa kini didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pekan depan, kata Asri, pihaknya sudah memeriksa 130 orang sebagai saksi terkait kasus ini. Untuk selanjutnya jaksa akan memilah siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan.
Seperti diketahui, sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu.
Terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Saat itu, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan salah satu auditor BPK atas nama Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang menghubunginya lewat telepon.
Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar. Alasannya untuk ngopi.
Saat bertemu, kata Edy, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam