Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:15 WIB
Tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/10/2021) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Kasusnya kembali viral setelah salah satu media online menuliskan keluhan RA, yang merasa anaknya diperkosa oleh mantan suaminya pada tahun 2021. Tagar percuma lapor polisi pun viral di media sosial.

Saat itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping hukum pelapor RA kemudian mendesak polisi agar kasus ini dibuka kembali. Mereka meminta agar Bareskrim, Kompolnas, DPR RI dan kementerian turun tangan.

Kasus kembali dibuka setelah polisi membuat laporan model A pada bulan Oktober 2021. Ada 60 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

Termasuk ketiga anak yang disebut jadi korban, kawan RA, tetangga RA, rekan kerja RA, dokter dan perawat.

Baca Juga: Polisi Akui Ada Peradangan Pada Dubur Seorang Anak Diduga Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Luwu Timur

Namun, setelah tujuh bulan diproses, polisi menggelar perkara khusus dan menyatakan kasus ini dihentikan. Polisi berpegang teguh pada hasil visum kepada tiga anak tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More