SuaraSulsel.id - Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus dianggap tidak cukup bukti.
Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan kasus ini dihentikan. Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga anak.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum, kata Komang, dokter sempat menemukan ada peradangan pada dubur salah satu anak. Luka itu terjadi pada anak ketiga.
"Luka lecet terjadi karena konsistensi buang air besar atau BAB anak yang keras. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baik otot, sprinter menjepit, dan selaput darah utuh," ujar Komang di kantornya, Jumat, 20 Mei 2022.
Sementara hasil visum pada anak pertama dan kedua juga tidak ditemukan tanda-tanda kelainan ataupun kekerasan. Visum dilakukan di Puskemas Malili dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Organisasi dokter forensik pun menyatakan tidak cukup bukti. Tidak ada satu pun hasil visum yang membuktikan bahwa ketiga anak mengalami kekerasan seksual.
"Dari pemeriksaan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur menyatakan ketiga korban dipaksa untuk mengakui mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya," jelas Komang.
Kasus Sejak Tahun 2019
Kasus ini diketahui dilaporkan ke polisi sejak tahun 2019. Namun polisi dituding tak profesional karena menghentikan penyelidikan kasus.
Kasusnya kembali viral setelah salah satu media online menuliskan keluhan ibu RA, yang merasa anaknya diperkosa oleh mantan suaminya pada tahun 2021. Tagar percuma lapor polisi pun viral di media sosial.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping hukum pelapor RA kemudian mendesak polisi agar kasus ini dibuka kembali. Mereka meminta agar Bareskrim, Kompolnas, DPR RI, dan kementerian turun tangan.
Kasus kembali dibuka setelah polisi membuat laporan model A pada bulan Oktober 2021. Ada 60 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Termasuk ketiga anak yang disebut jadi korban, kawan RA, tetangga RA, rekan kerja RA, dokter, dan perawat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menambahkan polisi telah profesional dan mandiri dalam menangani kasus ini. Artinya tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Dari gelar perkara ini kami melihat polri telah profesional dan mandiri dengan science crime investigation," ujarnya.
Berita Terkait
-
ASN di Luwu Timur Dilaporkan Cabuli 3 Anak: Saya Senang Sekali, Alhamdulillah ya Allah, Kebenaran Terungkap
-
Gelar Perkara Khusus Dugaan ASN Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur Libatkan Tim Khusus Kementerian dan Ahli Forensik
-
Setelah Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Gelar Perkara Khusus: ASN di Luwu Timur Tidak Terbukti Cabuli Tiga Anaknya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu