Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:21 WIB
Jumpa pers hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ayah perkosa tiga anak di Luwu Timur di Mapolda Sulsel, Jumat 20 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus dianggap tidak cukup bukti.

Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan kasus ini dihentikan. Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga anak.

Dari hasil pemeriksaan visum et repertum, kata Komang, dokter sempat menemukan ada peradangan pada dubur salah satu anak. Luka itu terjadi pada anak ketiga.

"Luka lecet terjadi karena konsistensi buang air besar atau BAB anak yang keras. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baik otot, sprinter menjepit, dan selaput darah utuh," ujar Komang di kantornya, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: ASN di Luwu Timur Dilaporkan Cabuli 3 Anak: Saya Senang Sekali, Alhamdulillah ya Allah, Kebenaran Terungkap

Sementara hasil visum pada anak pertama dan kedua juga tidak ditemukan tanda-tanda kelainan ataupun kekerasan. Visum dilakukan di Puskemas Malili dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Organisasi dokter forensik pun menyatakan tidak cukup bukti. Tidak ada satu pun hasil visum yang membuktikan bahwa ketiga anak mengalami kekerasan seksual.

"Dari pemeriksaan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur menyatakan ketiga korban dipaksa untuk mengakui mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya," jelas Komang.

Kasus Sejak Tahun 2019

Kasus ini diketahui dilaporkan ke polisi sejak tahun 2019. Namun polisi dituding tak profesional karena menghentikan penyelidikan kasus.

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Dugaan ASN Perkosa Anak Kandung di Luwu Timur Libatkan Tim Khusus Kementerian dan Ahli Forensik

Kasusnya kembali viral setelah salah satu media online menuliskan keluhan ibu RA, yang merasa anaknya diperkosa oleh mantan suaminya pada tahun 2021. Tagar percuma lapor polisi pun viral di media sosial.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping hukum pelapor RA kemudian mendesak polisi agar kasus ini dibuka kembali. Mereka meminta agar Bareskrim, Kompolnas, DPR RI, dan kementerian turun tangan.

Kasus kembali dibuka setelah polisi membuat laporan model A pada bulan Oktober 2021. Ada 60 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

Termasuk ketiga anak yang disebut jadi korban, kawan RA, tetangga RA, rekan kerja RA, dokter, dan perawat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menambahkan polisi telah profesional dan mandiri dalam menangani kasus ini. Artinya tidak ada tekanan dari pihak manapun.

"Dari gelar perkara ini kami melihat polri telah profesional dan mandiri dengan science crime investigation," ujarnya.

Ia mengatakan kasus ini akhirnya punya kepastian hukum. Setelah sebelumnya berproses sejak tahun 2019.

Sejak awal, menurutnya, Kompolnas fokus dengan kasus ini. Karena menyangkut perempuan dan anak dan jadi perhatian publik.

"Karena itu Kompolnas semangat mengikuti perkembangan kasus dan mengikuti gelar perkara dengan kementerian dan beberapa lembaga," tukasnya.

Sementara, LBH Makassar sendiri belum memberikan keterangan setelah kasus ini dihentikan. Keterangan resmi akan mereka sampaikan segera.

"Sementara susun rilis langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Keterangan resminya akan segera disampaikan," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More