Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Januari 2022 | 10:02 WIB
Kejaksaan Negeri Muna melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2020. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp3 miliar.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, jaksa telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pada proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara.

Sejumlah pihak-pihak terkait telah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. Adalah mantan Kepala BPBD Buton Utara, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.

Jaksa akan turun melakukan pengujian terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan itu.

Baca Juga: Diamankan Polisi, Begini Penampakan Badik Gagang Kepala Buaya di Buton Utara

"Kita akan turun bersama tim tehnis dari PU Sultra untuk menguji kualitas dan kuantitas," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Senin (17/1/2021).

Uji kualitas dan kuantitas itu dilakukan, karena berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan penyidik ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Campuran pasir dan semen menggunakan air asin.

"Karena campuran materialnya menggunakan air asin, makanya yang kita mau uji kualitas dan kuantitasnya," ujarnya.

Belum lagi, ada upah buruh, material dan sewa alat berat yang tidak dibayarkan. Sementara, anggaran telah dicairkan 100 persen.

Baca Juga: Mengaku Tidak Punya Korek Api, Pemuda di Buton Utara Dianiaya

Load More