SuaraSulsel.id - Polisi mengamankan badik dengan gagang kepala buaya. Milik seorang warga di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, warga yang diketahui bernama Roni (25 tahun) menyelipkan badik di pinggangnya.
Roni ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton Utara di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengatakan, penangkapan bermula saat Sat Reskrim Polres Buton Utara melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi "Sikat Anoa-2021 Polres Buton Utara" yang dilakukan di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur.
Saat operasi, Sunarton mengatakan, tim yang dipimpinnya menemukan 6 anak muda sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol.
"Sehingga pada saat itu anggota operasi Sat Reskrim Polres Butur melakukan penggeledahan dan ditemukan terlapor Saudara Roni membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri," jelas mantan Kapolsek Bonegunu ini dalam keterangan persnya, diterima Telisik.id Rabu (27/10/2021).
Dari penangkapan itu, beber Sunarton, telah diamankan barang bukti berupa sebilah badik yang terbuat dari besi kuningan dengan gagang kayu yang berbentuk kepala buaya dicat merah dengan sarung terbuat dari besi stainless.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Kementan Stabilkan Masa Tanam Petani Buton Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Ilmuwan Unhas Gunakan Lalat Buah untuk Perang Melawan Kanker dan Virus
-
Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
-
DPRD Pilih Kepala Daerah: Benarkah Lebih Efisien, Atau Hanya Memindahkan Ruang Transaksi Politik?
-
Pedagang Bisa Dipidana Lima Tahun Jika Naikkan Harga Jelang Ramadan
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama