SuaraSulsel.id - Selain Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah juga ternyata pernah diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan "Surat Apresiasi", karena Nurdin pernah melaporkan soal gratifikasi ke KPK. Surat itu kemudian ditarik oleh KPK kembali ketika Nurdin Abdullah jadi tersangka kasus korupsi.
JPU KPK Asri Irwan mengaku Nurdin pada tahun 2019 pernah melaporkan soal kasus gratifikasi kepada KPK. Saat itu ia melaporkan soal karangan bunga di pernikahan anaknya senilai Rp50 juta.
Nurdin Abdullah juga beberapa kali diundang KPK sebagai pembicara pada Hari Anti Korupsi. Dulu, ia dianggap sebagai kepala daerah paling berintegritas di Indonesia karena tata pengelola keuangannya selama menjabat dianggap bagus.
"Tapi dalam fakta persidangan itu sangat kontradiktif. Kenapa? ya mestinya dia kelola pemerintahan dengan baik, tapi faktanya (tidak)," kata Asri di pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021.
Proyek Penunjukan Langsung
Salah satu fakta dari persidangan yang terungkap kata Asri, Nurdin Abdullah minta Sari Pudjiastuti untuk mengurus proyek penunjukan langsung.
Proyek penunjukan langsung ini keuntungannya dikumpulkan. Kemudian dibagikan ke protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan yang lainnya di rumah jabatan.
Di satu sisi, Nurdin Abdullah mengaku selalu mewanti-wanti Sari agar tidak main proyek.
Baca Juga: Hakim Tanya Pendapatan Nurdin Abdullah Selama Jadi Gubernur, Jumlahnya Fantastis
"Padahal Nurdin ini selalu mewanti-wanti anggotanya supaya jangan tergoda, jangan terima fee. Di satu sisi, malah mengajak anggotanya untuk menerima," ujar Asri.
Padahal, kata Asri, biaya operasional Nurdin Abdullah sebagai Gubernur sangat besar. Belum lagi pendapatan lainnya.
Uang itu bisa dibagikan Nurdin ke pengawal, ataupun orang yang bekerja dengan dia. Atau meminta Biro Umum untuk menganggarkan. Karena nama mereka terdaftar sebagai tenaga honorer.
"Atau pakai uang kamu. Coba lihat gajinya, insentifnya. Kenapa harus menunggu pengusaha," tukasnya.
KPK Kecewa
"Surat Apresiasi" itu kemudian dicabut KPK. Kata Asri, komisi antirasuah kecewa, karangan bunga saja dilaporkan, sementara pemberian uang bahkan dalam bentuk dollar dari pengusaha tidak dilaporkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar