SuaraSulsel.id - Selain Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah juga ternyata pernah diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan "Surat Apresiasi", karena Nurdin pernah melaporkan soal gratifikasi ke KPK. Surat itu kemudian ditarik oleh KPK kembali ketika Nurdin Abdullah jadi tersangka kasus korupsi.
JPU KPK Asri Irwan mengaku Nurdin pada tahun 2019 pernah melaporkan soal kasus gratifikasi kepada KPK. Saat itu ia melaporkan soal karangan bunga di pernikahan anaknya senilai Rp50 juta.
Nurdin Abdullah juga beberapa kali diundang KPK sebagai pembicara pada Hari Anti Korupsi. Dulu, ia dianggap sebagai kepala daerah paling berintegritas di Indonesia karena tata pengelola keuangannya selama menjabat dianggap bagus.
"Tapi dalam fakta persidangan itu sangat kontradiktif. Kenapa? ya mestinya dia kelola pemerintahan dengan baik, tapi faktanya (tidak)," kata Asri di pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021.
Proyek Penunjukan Langsung
Salah satu fakta dari persidangan yang terungkap kata Asri, Nurdin Abdullah minta Sari Pudjiastuti untuk mengurus proyek penunjukan langsung.
Proyek penunjukan langsung ini keuntungannya dikumpulkan. Kemudian dibagikan ke protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan yang lainnya di rumah jabatan.
Di satu sisi, Nurdin Abdullah mengaku selalu mewanti-wanti Sari agar tidak main proyek.
Baca Juga: Hakim Tanya Pendapatan Nurdin Abdullah Selama Jadi Gubernur, Jumlahnya Fantastis
"Padahal Nurdin ini selalu mewanti-wanti anggotanya supaya jangan tergoda, jangan terima fee. Di satu sisi, malah mengajak anggotanya untuk menerima," ujar Asri.
Padahal, kata Asri, biaya operasional Nurdin Abdullah sebagai Gubernur sangat besar. Belum lagi pendapatan lainnya.
Uang itu bisa dibagikan Nurdin ke pengawal, ataupun orang yang bekerja dengan dia. Atau meminta Biro Umum untuk menganggarkan. Karena nama mereka terdaftar sebagai tenaga honorer.
"Atau pakai uang kamu. Coba lihat gajinya, insentifnya. Kenapa harus menunggu pengusaha," tukasnya.
KPK Kecewa
"Surat Apresiasi" itu kemudian dicabut KPK. Kata Asri, komisi antirasuah kecewa, karangan bunga saja dilaporkan, sementara pemberian uang bahkan dalam bentuk dollar dari pengusaha tidak dilaporkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri