SuaraSulsel.id - Selain Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah juga ternyata pernah diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan "Surat Apresiasi", karena Nurdin pernah melaporkan soal gratifikasi ke KPK. Surat itu kemudian ditarik oleh KPK kembali ketika Nurdin Abdullah jadi tersangka kasus korupsi.
JPU KPK Asri Irwan mengaku Nurdin pada tahun 2019 pernah melaporkan soal kasus gratifikasi kepada KPK. Saat itu ia melaporkan soal karangan bunga di pernikahan anaknya senilai Rp50 juta.
Nurdin Abdullah juga beberapa kali diundang KPK sebagai pembicara pada Hari Anti Korupsi. Dulu, ia dianggap sebagai kepala daerah paling berintegritas di Indonesia karena tata pengelola keuangannya selama menjabat dianggap bagus.
"Tapi dalam fakta persidangan itu sangat kontradiktif. Kenapa? ya mestinya dia kelola pemerintahan dengan baik, tapi faktanya (tidak)," kata Asri di pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021.
Proyek Penunjukan Langsung
Salah satu fakta dari persidangan yang terungkap kata Asri, Nurdin Abdullah minta Sari Pudjiastuti untuk mengurus proyek penunjukan langsung.
Proyek penunjukan langsung ini keuntungannya dikumpulkan. Kemudian dibagikan ke protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan yang lainnya di rumah jabatan.
Di satu sisi, Nurdin Abdullah mengaku selalu mewanti-wanti Sari agar tidak main proyek.
Baca Juga: Hakim Tanya Pendapatan Nurdin Abdullah Selama Jadi Gubernur, Jumlahnya Fantastis
"Padahal Nurdin ini selalu mewanti-wanti anggotanya supaya jangan tergoda, jangan terima fee. Di satu sisi, malah mengajak anggotanya untuk menerima," ujar Asri.
Padahal, kata Asri, biaya operasional Nurdin Abdullah sebagai Gubernur sangat besar. Belum lagi pendapatan lainnya.
Uang itu bisa dibagikan Nurdin ke pengawal, ataupun orang yang bekerja dengan dia. Atau meminta Biro Umum untuk menganggarkan. Karena nama mereka terdaftar sebagai tenaga honorer.
"Atau pakai uang kamu. Coba lihat gajinya, insentifnya. Kenapa harus menunggu pengusaha," tukasnya.
KPK Kecewa
"Surat Apresiasi" itu kemudian dicabut KPK. Kata Asri, komisi antirasuah kecewa, karangan bunga saja dilaporkan, sementara pemberian uang bahkan dalam bentuk dollar dari pengusaha tidak dilaporkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
Terkini
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar