SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku sangat menyesalkan jawaban terdakwa Nurdin Abdullah.
Pada akhir pertanyaan pada pemeriksaan terdakwa, Ronald menanyakan soal posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur saat itu, apakah dibenarkan menerima uang dari pengusaha.
Baik secara langsung ataupun melalui orang lain. Nurdin Abdullah mengaku tidak masalah menerima uang jika sifatnya bantuan.
"Seharusnya seorang pak Nurdin Abdullah yang pernah mendapatkan penghargaan Anti Korupsi Award, harusnya mengetahui bahwa penyelenggara tidak layak menerima (uang)," ujar Ronald dengan nada bergetar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 5 November 2021.
Ronald kemudian menarik nafas sambil menutup mata. Ia melanjutkan menjawab pertanyaan media soal jawaban Nurdin Abdullah tersebut.
"Tidak patut seorang Gubernur menyatakan bahwa itu boleh-boleh saja. Apalagi uang itu masih ada di brankas pak Nurdin," tambahnya.
Menurutnya, di dalam aturan yang berlaku, seorang penyelenggara negara sama sekali tidak boleh menerima pemberian apapun atau terlibat KKN. Dalam UU, sudah jelas diatur.
Apalagi Nurdin Abdullah mau menerima uang itu dari orang yang memiliki kepentingan. Kepentingan kontraktor adalah mencari proyek di Pemprov Sulsel.
Apakah akan berpengaruh terhadap tuntutan? Ronald mengaku tentu. Bahkan keterangan Nurdin itu bisa memberatkan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
"Ya, tentu. Pada saat nanti mengajukan tuntutan, JPU akan memasukkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dengan pernyataan itu tidak patut rasanya seorang Gubernur menyatakan itu," tegasnya.
Menurutnya, jika betul uang yang diterima oleh Nurdin Abdullah sifatnya sumbangan. Maka tentu akan ditransfer langsung ke rekening masjid.
Ia menilai sumbangan masjid dari pengusaha bernilai miliaran itu hanya alasan saja. Buktinya, penyaluran sumbangan untuk masjid milik Nurdin di Pucak Maros dan masjid yang ada di Perdos Tamalanrea berbeda.
Untuk masjid di Pucak, sumbangan dari pihak ketiga langsung ditransfer ke rekening pembangunan. Sementara untuk masjid di Perdos Unhas, disimpan Nurdin di brankas. Uang dari pengusaha itu juga dikonversi ke dolar Singapura.
"Kenapa ada beda perlakuan masjid di Pucak, yang dibangun di atas tanahnya langsung ditransfer ke rekening. Tapi kenapa masjid di Tamalanrea, yang bukan tanahnya dia, kenapa disimpan. Ditukar dolar," beber Ronald.
Sebelumnya, Ronald Worotikan mencecar terdakwa Nurdin Abdullah dengan pertanyaan menohok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar