Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 05 November 2021 | 18:07 WIB
JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021. Sambil tarik nafas dan tutup mata, Ronald menyebut jawaban Nurdin Abdullah bisa memberatkan tuntutan [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku sangat menyesalkan jawaban terdakwa Nurdin Abdullah.

Pada akhir pertanyaan pada pemeriksaan terdakwa, Ronald menanyakan soal posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur saat itu, apakah dibenarkan menerima uang dari pengusaha.

Baik secara langsung ataupun melalui orang lain. Nurdin Abdullah mengaku tidak masalah menerima uang jika sifatnya bantuan.

"Seharusnya seorang pak Nurdin Abdullah yang pernah mendapatkan penghargaan Anti Korupsi Award, harusnya mengetahui bahwa penyelenggara tidak layak menerima (uang)," ujar Ronald dengan nada bergetar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan

Ronald kemudian menarik nafas sambil menutup mata. Ia melanjutkan menjawab pertanyaan media soal jawaban Nurdin Abdullah tersebut.

"Tidak patut seorang Gubernur menyatakan bahwa itu boleh-boleh saja. Apalagi uang itu masih ada di brankas pak Nurdin," tambahnya.

Menurutnya, di dalam aturan yang berlaku, seorang penyelenggara negara sama sekali tidak boleh menerima pemberian apapun atau terlibat KKN. Dalam UU, sudah jelas diatur.

Apalagi Nurdin Abdullah mau menerima uang itu dari orang yang memiliki kepentingan. Kepentingan kontraktor adalah mencari proyek di Pemprov Sulsel.

Apakah akan berpengaruh terhadap tuntutan? Ronald mengaku tentu. Bahkan keterangan Nurdin itu bisa memberatkan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Mengaku Terima Rp2,2 Miliar

"Ya, tentu. Pada saat nanti mengajukan tuntutan, JPU akan memasukkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dengan pernyataan itu tidak patut rasanya seorang Gubernur menyatakan itu," tegasnya.

Menurutnya, jika betul uang yang diterima oleh Nurdin Abdullah sifatnya sumbangan. Maka tentu akan ditransfer langsung ke rekening masjid.

Ia menilai sumbangan masjid dari pengusaha bernilai miliaran itu hanya alasan saja. Buktinya, penyaluran sumbangan untuk masjid milik Nurdin di Pucak Maros dan masjid yang ada di Perdos Tamalanrea berbeda.

Untuk masjid di Pucak, sumbangan dari pihak ketiga langsung ditransfer ke rekening pembangunan. Sementara untuk masjid di Perdos Unhas, disimpan Nurdin di brankas. Uang dari pengusaha itu juga dikonversi ke dolar Singapura.

"Kenapa ada beda perlakuan masjid di Pucak, yang dibangun di atas tanahnya langsung ditransfer ke rekening. Tapi kenapa masjid di Tamalanrea, yang bukan tanahnya dia, kenapa disimpan. Ditukar dolar," beber Ronald.

Sebelumnya, Ronald Worotikan mencecar terdakwa Nurdin Abdullah dengan pertanyaan menohok.

Ia menanyakan apakah Nurdin sebagai Gubernur atau Kepala Daerah, menerima uang dari pengusaha baik secara langsung ataupun lewat eks ajudannya, Syamsul, bisa dibenarkan?

"Berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik pemerintahan, apakah dibenarkan? Ini terkait dengan tuntutan kami nanti," tanya JPU Ronald ke Nurdin di sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Jumat, 5 November 2021.

Pertanyaan JPU membuat Nurdin cukup lama terdiam. Ronal kemudian menanyakan pertanyaan yang sama hingga tiga kali.

Nurdin lantas menjawab jika itu tak masalah. Selama sifatnya berupa bantuan, maka bisa saja.

"Kalau itu (untuk) pribadi, itu tidak boleh. Tapi itu kan bantuan, jadi boleh. Kalau pribadi, itu tidak boleh. Kalau bantuan saya rasa tidak ada masalah," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, uang yang ia dapatkan dari pengusaha itu sifatnya bantuan. Bukan untuk kepentingan pribadi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More