SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku sangat menyesalkan jawaban terdakwa Nurdin Abdullah.
Pada akhir pertanyaan pada pemeriksaan terdakwa, Ronald menanyakan soal posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur saat itu, apakah dibenarkan menerima uang dari pengusaha.
Baik secara langsung ataupun melalui orang lain. Nurdin Abdullah mengaku tidak masalah menerima uang jika sifatnya bantuan.
"Seharusnya seorang pak Nurdin Abdullah yang pernah mendapatkan penghargaan Anti Korupsi Award, harusnya mengetahui bahwa penyelenggara tidak layak menerima (uang)," ujar Ronald dengan nada bergetar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
Ronald kemudian menarik nafas sambil menutup mata. Ia melanjutkan menjawab pertanyaan media soal jawaban Nurdin Abdullah tersebut.
"Tidak patut seorang Gubernur menyatakan bahwa itu boleh-boleh saja. Apalagi uang itu masih ada di brankas pak Nurdin," tambahnya.
Menurutnya, di dalam aturan yang berlaku, seorang penyelenggara negara sama sekali tidak boleh menerima pemberian apapun atau terlibat KKN. Dalam UU, sudah jelas diatur.
Apalagi Nurdin Abdullah mau menerima uang itu dari orang yang memiliki kepentingan. Kepentingan kontraktor adalah mencari proyek di Pemprov Sulsel.
Apakah akan berpengaruh terhadap tuntutan? Ronald mengaku tentu. Bahkan keterangan Nurdin itu bisa memberatkan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Mengaku Terima Rp2,2 Miliar
"Ya, tentu. Pada saat nanti mengajukan tuntutan, JPU akan memasukkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dengan pernyataan itu tidak patut rasanya seorang Gubernur menyatakan itu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya