Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 November 2021 | 13:03 WIB
Terdakwa Edy Rahmat (kanan bawah) bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Agung mengaku uang Rp1,4 miliar itu sebagai ucapan terima kasih. Karena sudah mengerjakan proyek provinsi, pengerjaan jalan Bontolempangan-Palampang-Munte.

Sementara sisanya, uang dari teman Agung bernama Harry Syamsuddin. Harry menitipkan uang untuk dibantu mendapatkan proyek irigasi di Sinjai dengan nilai Rp26 miliar.

Saat itu, Agung juga sempat menyerahkan tiga rangkap proposal irigasi tersebut. Jika diloloskan, maka mereka akan memberikan fee ke Nurdin Abdullah 7 persen.

"Uang itu kemudian dipindahkan ke mobil saya. Agung bilang uang ini ada Rp2 miliar di koper dan di ransel Rp500 juta," jelas Agung.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Agung juga menjanjikan akan kembali memberikan uang ke Nurdin Abdullah pada bulan April. Ada paket pengerjaan jalan yang selesai pada bulan itu.

"Dia (Agung) juga bilang siapa tahu bapak masih butuh uang, nanti saya kasih lagi. Ada pekerjaan selesai di bulan April," ujar Edy menirukan pernyataan Agung.

Edy mengaku sebenarnya Agung menginginkan agar uang itu diserahkan langsung ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan. Namun, Edy menolak karena terlalu ramai.

"Saya bilang jangan, terlalu ramai. Banyak CCTV," sebutnya.

Edy juga berencana memberikan uang itu ke Nurdin pada malam itu juga. Ia sempat menghubungi sopir Nurdin, Husein dan mengatakan Nurdin sedang di Lego-lego CPI.

Baca Juga: Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah

Namun saat Edy ke Lego-lego, Nurdin sudah pulang. Edy kemudian membawa uang itu ke rumahnya dan rencananya akan diserahkan ke Nurdin Abdullah keesokan harinya.

Sesampai di rumah dinasnya, Edy meletakkan uang itu di kamar. Namun tak berselang lama, ada yang mengetuk pintu.

"Tiga orang datang mengaku dari KPK. Dia sudah mengikuti kami dari tadi," tandas Edy.

Pegawai KPK kemudian menyita koper dan tas tersebut sebagai barang bukti. Edy digelandang ke kantor KPK pada 27 Februari, dini hari.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More