SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menanggapi keterangan saksi ahli yang menyebut kasus terdakwa Nurdin Abdullah tidak memenuhi unsur pidana. Seperti yang didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK Andri Lesmana mengatakan, keterangan dari saksi ahli tidak dikatakan tepat. Karena mengilustrasikan kasus korupsi sama dengan kasus pembunuhan. Seperti kesimpulan yang disampaikan dari ahli pidana Prof Mudzakkir.
Kata Andry, kasus tangkap tangan tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan seperti itu. Kasus korupsi harus ditilik dari persepsi lain.
"Tidak bisa disamakan seperti itu. Mengetahui ada rencana pembunuhan, harus disetop, dong. Tapi coba seperti kasus narkoba, kan tangkap tangan juga itu," ujar Andry di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Pada kasus lain seperti narkoba, misalnya, kata Andry, penyidik tentu tidak langsung menangkap kurirnya. Mereka akan membuntuti keterlibatan pihak lain.
"Seperti halnya perkara narkoba. Ini kurir. Penyidik tahu nih, kurir narkoba membawa sesuatu, apa langsung dicegat?. Gak. Pasti kami mencari ujungnya siapa nih. Itu kan namanya operasi juga. Jadi tidak bisa disamakan," ungkapnya.
Soal OTT, menurut Andry, kata operasi memang hanya bahasa teknis. Yang diatur dalam UU hanya tangkap tangan. Namun, jika operasi tangkap tangan dianggap kesengajaan, maka pasal suap tidak akan berlaku.
"Kalau soal operasi, ahli mengilustrasikan bahwa itu disengaja, karena harus ada surat tugas, ada pembiaran. Tapi KPK melihat dari persepsi yang berbeda terkait pidana lainnya. Kalau misalkan OTT dianggap kesengajaan, ya pasti pasal suap tidak berlaku," tegasnya.
Begitupun dengan alat bukti yang tidak ditemukan pada saat penangkapan Nurdin Abdullah. Kata Andry, modus koruptor itu cerdas.
Baca Juga: Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Cara mereka disebut sangat sempurna dan terstruktur. Pada beberapa kasus, KPK tidak pernah menemukan uang tunai saat OTT, karena mereka menerima suap lewat transferan ataupun atm atas nama orang lain.
"Saya kasih tahu nih terkait barang bukti yang tertangkap tangan, karena tindak pidana korupsi itu sudah komplit dengan modus yang sangat sempurna, terstruktur. Dalam artian sangat jarang sekali pejabat yang kita dakwa itu menerima uang tunai. Mereka menerima berupa atm atau transfer," terangnya.
"Apakah dengan transfer uang kita mengetahui? kan tidak. Kita mengetahui kan setelah adanya tangkap tangan. Itu kan suatu tindak kejahatan juga," tukas Andry.
Seperti diketahui, kuasa hukum Nurdin Abdullah menghadirkan Prof Mudzakkir, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Mudzakkir hadir sebagai saksi ahli.
Mudzakkir mengatakan dakwaan KPK untuk Nurdin Abdullah tidak relevan. Tidak ada alat bukti yang ditemukan pada saat penangkapan KPK di rumah jabatan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Ia juga mengatakan operasi tangkap tangan tidak diatur dalam KUHP. Yang diatur hanya tangkap tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto