SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menanggapi keterangan saksi ahli yang menyebut kasus terdakwa Nurdin Abdullah tidak memenuhi unsur pidana. Seperti yang didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK Andri Lesmana mengatakan, keterangan dari saksi ahli tidak dikatakan tepat. Karena mengilustrasikan kasus korupsi sama dengan kasus pembunuhan. Seperti kesimpulan yang disampaikan dari ahli pidana Prof Mudzakkir.
Kata Andry, kasus tangkap tangan tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan seperti itu. Kasus korupsi harus ditilik dari persepsi lain.
"Tidak bisa disamakan seperti itu. Mengetahui ada rencana pembunuhan, harus disetop, dong. Tapi coba seperti kasus narkoba, kan tangkap tangan juga itu," ujar Andry di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Pada kasus lain seperti narkoba, misalnya, kata Andry, penyidik tentu tidak langsung menangkap kurirnya. Mereka akan membuntuti keterlibatan pihak lain.
"Seperti halnya perkara narkoba. Ini kurir. Penyidik tahu nih, kurir narkoba membawa sesuatu, apa langsung dicegat?. Gak. Pasti kami mencari ujungnya siapa nih. Itu kan namanya operasi juga. Jadi tidak bisa disamakan," ungkapnya.
Soal OTT, menurut Andry, kata operasi memang hanya bahasa teknis. Yang diatur dalam UU hanya tangkap tangan. Namun, jika operasi tangkap tangan dianggap kesengajaan, maka pasal suap tidak akan berlaku.
"Kalau soal operasi, ahli mengilustrasikan bahwa itu disengaja, karena harus ada surat tugas, ada pembiaran. Tapi KPK melihat dari persepsi yang berbeda terkait pidana lainnya. Kalau misalkan OTT dianggap kesengajaan, ya pasti pasal suap tidak berlaku," tegasnya.
Begitupun dengan alat bukti yang tidak ditemukan pada saat penangkapan Nurdin Abdullah. Kata Andry, modus koruptor itu cerdas.
Baca Juga: Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Cara mereka disebut sangat sempurna dan terstruktur. Pada beberapa kasus, KPK tidak pernah menemukan uang tunai saat OTT, karena mereka menerima suap lewat transferan ataupun atm atas nama orang lain.
"Saya kasih tahu nih terkait barang bukti yang tertangkap tangan, karena tindak pidana korupsi itu sudah komplit dengan modus yang sangat sempurna, terstruktur. Dalam artian sangat jarang sekali pejabat yang kita dakwa itu menerima uang tunai. Mereka menerima berupa atm atau transfer," terangnya.
"Apakah dengan transfer uang kita mengetahui? kan tidak. Kita mengetahui kan setelah adanya tangkap tangan. Itu kan suatu tindak kejahatan juga," tukas Andry.
Seperti diketahui, kuasa hukum Nurdin Abdullah menghadirkan Prof Mudzakkir, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Mudzakkir hadir sebagai saksi ahli.
Mudzakkir mengatakan dakwaan KPK untuk Nurdin Abdullah tidak relevan. Tidak ada alat bukti yang ditemukan pada saat penangkapan KPK di rumah jabatan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Ia juga mengatakan operasi tangkap tangan tidak diatur dalam KUHP. Yang diatur hanya tangkap tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal