- Dinas Dukcapil Makassar mengklarifikasi bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak dilakukan via telepon atau WhatsApp.
- Modus penipuan ini melibatkan permintaan data sensitif seperti NIK, KK, dan PIN ATM oleh oknum tertentu.
- Proses aktivasi IKD resmi hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
SuaraSulsel.id - Beredar kabar mengenai adanya oknum yang menghubungi warga melalui telepon dan WhatsApp dengan mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.
Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Benarkah Dukcapil melakukan aktivasi via telepon?
Hasil Verifikasi
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, informasi mengenai petugas Dukcapil yang menghubungi warga untuk aktivasi IKD via telepon adalah TIDAK BENAR (HOAKS/PENIPUAN).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari pihak berwenang:
-Modus Penipuan: Pelaku menghubungi korban melalui panggilan suara atau video WhatsApp, menawarkan bantuan aktivasi KTP Digital/IKD, lalu meminta data sensitif.
-Fakta Layanan: Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung untuk urusan aktivasi data. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan.
-Data yang Diincar: Sindikat ini berusaha mencuri NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga PIN ATM.
-Laporan Korban: Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah ada 50 laporan warga yang menjadi korban dengan kerugian materi yang cukup besar akibat data pribadi yang dibobol.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Analisis Keamanan Data
Muhammad Hatim Salam menegaskan bahwa kebocoran data pribadi tidak serta merta berasal dari instansi pemerintah.
Data pribadi warga juga dikelola oleh sektor perbankan, rumah sakit, hingga layanan pinjaman daring (pinjol).
"Masyarakat harus paham literasi digital. Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi," ujar Hatim di Makassar (9/1/2026).
Pemerintah juga mengingatkan adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan data orang lain.
Kesimpulan: MANIPULASI / PENIPUAN
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel