- Dinas Dukcapil Makassar mengklarifikasi bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak dilakukan via telepon atau WhatsApp.
- Modus penipuan ini melibatkan permintaan data sensitif seperti NIK, KK, dan PIN ATM oleh oknum tertentu.
- Proses aktivasi IKD resmi hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
SuaraSulsel.id - Beredar kabar mengenai adanya oknum yang menghubungi warga melalui telepon dan WhatsApp dengan mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.
Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Benarkah Dukcapil melakukan aktivasi via telepon?
Hasil Verifikasi
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, informasi mengenai petugas Dukcapil yang menghubungi warga untuk aktivasi IKD via telepon adalah TIDAK BENAR (HOAKS/PENIPUAN).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari pihak berwenang:
-Modus Penipuan: Pelaku menghubungi korban melalui panggilan suara atau video WhatsApp, menawarkan bantuan aktivasi KTP Digital/IKD, lalu meminta data sensitif.
-Fakta Layanan: Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung untuk urusan aktivasi data. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan.
-Data yang Diincar: Sindikat ini berusaha mencuri NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga PIN ATM.
-Laporan Korban: Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah ada 50 laporan warga yang menjadi korban dengan kerugian materi yang cukup besar akibat data pribadi yang dibobol.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Analisis Keamanan Data
Muhammad Hatim Salam menegaskan bahwa kebocoran data pribadi tidak serta merta berasal dari instansi pemerintah.
Data pribadi warga juga dikelola oleh sektor perbankan, rumah sakit, hingga layanan pinjaman daring (pinjol).
"Masyarakat harus paham literasi digital. Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi," ujar Hatim di Makassar (9/1/2026).
Pemerintah juga mengingatkan adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan data orang lain.
Kesimpulan: MANIPULASI / PENIPUAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu