- Dinas Dukcapil Makassar mengklarifikasi bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak dilakukan via telepon atau WhatsApp.
- Modus penipuan ini melibatkan permintaan data sensitif seperti NIK, KK, dan PIN ATM oleh oknum tertentu.
- Proses aktivasi IKD resmi hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
SuaraSulsel.id - Beredar kabar mengenai adanya oknum yang menghubungi warga melalui telepon dan WhatsApp dengan mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.
Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Benarkah Dukcapil melakukan aktivasi via telepon?
Hasil Verifikasi
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, informasi mengenai petugas Dukcapil yang menghubungi warga untuk aktivasi IKD via telepon adalah TIDAK BENAR (HOAKS/PENIPUAN).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari pihak berwenang:
-Modus Penipuan: Pelaku menghubungi korban melalui panggilan suara atau video WhatsApp, menawarkan bantuan aktivasi KTP Digital/IKD, lalu meminta data sensitif.
-Fakta Layanan: Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung untuk urusan aktivasi data. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan.
-Data yang Diincar: Sindikat ini berusaha mencuri NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga PIN ATM.
-Laporan Korban: Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah ada 50 laporan warga yang menjadi korban dengan kerugian materi yang cukup besar akibat data pribadi yang dibobol.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Analisis Keamanan Data
Muhammad Hatim Salam menegaskan bahwa kebocoran data pribadi tidak serta merta berasal dari instansi pemerintah.
Data pribadi warga juga dikelola oleh sektor perbankan, rumah sakit, hingga layanan pinjaman daring (pinjol).
"Masyarakat harus paham literasi digital. Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi," ujar Hatim di Makassar (9/1/2026).
Pemerintah juga mengingatkan adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan data orang lain.
Kesimpulan: MANIPULASI / PENIPUAN
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP