- Dinas Dukcapil Makassar mengklarifikasi bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak dilakukan via telepon atau WhatsApp.
- Modus penipuan ini melibatkan permintaan data sensitif seperti NIK, KK, dan PIN ATM oleh oknum tertentu.
- Proses aktivasi IKD resmi hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
SuaraSulsel.id - Beredar kabar mengenai adanya oknum yang menghubungi warga melalui telepon dan WhatsApp dengan mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.
Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Benarkah Dukcapil melakukan aktivasi via telepon?
Hasil Verifikasi
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, informasi mengenai petugas Dukcapil yang menghubungi warga untuk aktivasi IKD via telepon adalah TIDAK BENAR (HOAKS/PENIPUAN).
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari pihak berwenang:
-Modus Penipuan: Pelaku menghubungi korban melalui panggilan suara atau video WhatsApp, menawarkan bantuan aktivasi KTP Digital/IKD, lalu meminta data sensitif.
-Fakta Layanan: Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung untuk urusan aktivasi data. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan.
-Data yang Diincar: Sindikat ini berusaha mencuri NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga PIN ATM.
-Laporan Korban: Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah ada 50 laporan warga yang menjadi korban dengan kerugian materi yang cukup besar akibat data pribadi yang dibobol.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
Analisis Keamanan Data
Muhammad Hatim Salam menegaskan bahwa kebocoran data pribadi tidak serta merta berasal dari instansi pemerintah.
Data pribadi warga juga dikelola oleh sektor perbankan, rumah sakit, hingga layanan pinjaman daring (pinjol).
"Masyarakat harus paham literasi digital. Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi," ujar Hatim di Makassar (9/1/2026).
Pemerintah juga mengingatkan adanya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan sanksi berat bagi pihak yang menyalahgunakan data orang lain.
Kesimpulan: MANIPULASI / PENIPUAN
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar