SuaraSulsel.id - Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah. Sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia ini hadir langsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Mudzakkir memberikan pendapat mengenai operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjelaskan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak diatur soal operasi tangkap tangan atau OTT. Yang diatur dalam hukum adalah tangkap tangan (TT).
"O (operasi) tidak diatur. Itu di pasal 1 ke 19 KUHP," tegasnya.
Menurutnya, kata operasi bisa dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.
"Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," tambahnya.
Ia melihat kasus yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah bukanlah tangkap tangan. TT hanya berlaku untuk dua orang lainnya yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
"Kalau menurut saya tidak (tangkap tangan). Yang tertangkap tangan itu adalah pelaku dua orang, yang janji serah terima. Itu yang tangkap tangan," terangnya.
Baca Juga: Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Menurut Mudzakkir, Nurdin Abdullah juga tidak melanggar pidana. Tidak ada bukti yang mengarah pada Nurdin soal tangkap tangan tersebut.
"Jadi kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya tidak bisa itu masuk dalam tangkap tangan itu. Mau TT atau OTT, tetap tidak boleh," jelasnya.
"Karena tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan, jadi tidak (pidana). Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu?. Kalau berdasarkan bukti yang saya baca, tidak ada," lanjutnya lagi.
Sehingga, menurut Mudzakkir, dakwaan KPK yang menjerat Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, tidak relevan. Ia menegaskan tidak ada ada bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah.
"Kalau menurut saya, sejauh yang terkait dengan OTT dan TT itu, tidak ada bukti dan tidak relevan," tegasnya.
Mudzakkir menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak lagi melalui pendekatan hukum pidana. Namun menggunakan hukum administrasi dengan cara pencegahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal