SuaraSulsel.id - Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah. Sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia ini hadir langsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Mudzakkir memberikan pendapat mengenai operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjelaskan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak diatur soal operasi tangkap tangan atau OTT. Yang diatur dalam hukum adalah tangkap tangan (TT).
"O (operasi) tidak diatur. Itu di pasal 1 ke 19 KUHP," tegasnya.
Menurutnya, kata operasi bisa dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.
"Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," tambahnya.
Ia melihat kasus yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah bukanlah tangkap tangan. TT hanya berlaku untuk dua orang lainnya yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.
"Kalau menurut saya tidak (tangkap tangan). Yang tertangkap tangan itu adalah pelaku dua orang, yang janji serah terima. Itu yang tangkap tangan," terangnya.
Baca Juga: Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Menurut Mudzakkir, Nurdin Abdullah juga tidak melanggar pidana. Tidak ada bukti yang mengarah pada Nurdin soal tangkap tangan tersebut.
"Jadi kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya tidak bisa itu masuk dalam tangkap tangan itu. Mau TT atau OTT, tetap tidak boleh," jelasnya.
"Karena tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan, jadi tidak (pidana). Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu?. Kalau berdasarkan bukti yang saya baca, tidak ada," lanjutnya lagi.
Sehingga, menurut Mudzakkir, dakwaan KPK yang menjerat Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, tidak relevan. Ia menegaskan tidak ada ada bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah.
"Kalau menurut saya, sejauh yang terkait dengan OTT dan TT itu, tidak ada bukti dan tidak relevan," tegasnya.
Mudzakkir menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak lagi melalui pendekatan hukum pidana. Namun menggunakan hukum administrasi dengan cara pencegahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bangun Pagi hingga Belajar Malam, Kisah Adaptasi Anak-anak Sekolah Rakyat
-
China Mulai Jatuh Hati pada Durian Sulawesi, Borong Ratusan Ton
-
Wajib Waspada! Gunung Lokon Berpotensi Keluarkan Gas Beracun dan Erupsi Tiba-tiba
-
Kapan Bantuan Tunai untuk Warga Sulsel Cair? Ini Penjelasan Mensos
-
Bupati Barru: Bibit Nanas Rp60 Miliar Tak Pernah Dibahas DPRD