SuaraSulsel.id - Kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Arman Hanis menghadirkan komisaris PT Vale, Nicolas Kanter sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (27/10/2021).
Arman mengemukakan, pihaknya tidak sembarangan menghadirkan saksi yang meringangkan tersebut dalam persidangan yang menjerat mantan Gubernur Sulsel tersebut. Lantaran ingin menegaskan, jika kliennya tidak seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.
"Kita tidak asal menghadirkan (saksi). Kita mencari siapa yang bisa membuktikan bahwa Pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ujarnya.
Nicolas dihadirkan secara virtual di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
"Saat kami wawancara, beliau (Nurdin Abdullah) yang menentukan bahwa Pak Nicolas paling cocok menjelaskan," tambahnya.
Ia mengakui, jika penasehat hukum ingin sebenarnya ingin menggali soal investasi oleh pihak swasta di Sulsel. Arman melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, Nurdin tidak pernah meminta sepeserpun biaya. Padahal, PT Vale sendiri nilai investasinya di Sulsel sangat besar setiap tahun.
"Kalau memang Pak Nurdin sering meminta sesuatu, itu pasti disalahgunakan. PT Vale ini nilai investasinya sangat besar sekali, masuk perusahaan bursa," tambahnya.
Arman bahkan meyakini, jika kliennya tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Termasuk soal permintaan biaya operasional ke pengusaha seperti di surat dakwaan.
"Kami hanya minta ke saksi bahwa selama berinvestasi di Sulsel, bapak (Nicolas) harus menjelaskan fakta yang sebenarnya. Jangan yang tidak benar," tukas Arman.
Baca Juga: Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah
Nicolas mengaku sempat bertemu dengan Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Vale. Selama menjabat, Nurdin tidak pernah meminta apapun kepadanya. Padahal, Nurdin pernah membantunya mengeluarkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Jika izin itu tidak keluar, maka akan berpengaruh besar terhadap operasional perusahaannya. Karena PT Vale adalah perusahaan multinasional.
"Saya tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan rekomendasi. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran yang resmi. Kami sangat taat," ungkapnya.
Sementara itu, JPU dari KPK menilai saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak berkaitan dengan materi dakwaan. Tiga saksi meringankan yang dihadirkan pada sidang tersebut, yakni Komisaris PT Vale Nicolas Kanter, Guru Besar Unhas Syafruddin Syarif dan nelayan di Pulau Lae-lae, Arlin Aji.
"Sama sekali tidak terkait, tidak menyentuh. Teman-teman bisa lihat sendiri," ujar JPU KPK Zaenal Abidin, Rabu, 27 Oktober 2021.
Zaenal menjelaskan ketiga saksi hanya menerangkan soal kondisi yang dialami saat mengenal Nurdin Abdullah. Keterangan itu tidak sesuai dengan substansi materi yang sedang disidangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar