SuaraSulsel.id - Mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Nicolas mengaku beberapa kali bertemu dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Mereka pernah berkomunikasi soal permohonan rekomendasi PPKH atau Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
"Saat itu izin kami sudah expired dan perlu perpanjangan. Ini yang kami minta untuk pak Nurdin saat itu dan diberikan," ujarnya saat dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kanter mengaku pengurusan izin PPKH sangat berbelit-belit. Banyak dokumen yang harus diverifikasi oleh KLHK untuk mendapatkan izin itu.
"Jadi harus butuh dukungan dari Pemda. Makanya pak Nurdin menanyakan OK, apa yang harus dilakukan Pemprov. Kami sampaikan pentingnya support dari Pemda," tambah Nicolas.
Ia mengaku PT Vale harus mendapatkan izin itu untuk pengembangan. Apalagi investasi PT Vale di Sulsel cukup besar.
Setiap tahun, PT Vale berinvestasi 150 juta dolar di Sulsel. Kemudian untuk biaya pengembangan smelter ada 800 juta dolar.
Nicolas kemudian mengaku jika tidak dibantu Nurdin Abdullah untuk mendapatkan rekomendasi saat itu, tentu akan berpengaruh terhadap alokasi modal perusahaannya. Apalagi, PT Vale adalah perusahaan multi nasional.
"Jika tidak mendapat rekomendasi PPKH, kami tidak bisa memproses ke KLHK karena ini salah satu syaratnya. Kami akan terhambat dalam investasi kalau kepastian hukum operasional tidak terpenuhi. Kalau kita tidak dapatkan izin itu, ini membuat stakeholder kami tidak mengalokasikan dananya. Karena perusahaan kami multi nasional," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan
Ia mengaku rekomendasi oleh Pemprov Sulsel saat itu cepat sekali keluar. Tidak seperti pengajuan izin PPKH sebelumnya.
Nicolas juga menegaskan dalam pengurusan rekomendasi itu, ia tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Begitu juga untuk biaya operasional, tidak ada.
"Saya tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan rekomendasi. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran yang resmi. Kami sangat taat," ungkapnya.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Pemprov Sulsel Usul Rp233 Miliar untuk Bangun Ulang Gedung DPRD
-
Mantan Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Gubernur Sulsel-BPOM Teken MoU Hibah Lahan dan Pendirian Politeknik Rp1,7 Triliun
-
PKKMB Tanpa Perpeloncoan, Universitas Megarezky Fokus Bangun Karakter Mahasiswa Unggul
-
Warga Bone Lompat di Jembatan Watu Cenrana