Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:30 WIB
Pasangan suami istri di Kota Makassar jadi tersangka kasus kekerasan seksual berat terhadap salah satu pekerjanya [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • KemenPPPA mengawal kasus kekerasan seksual pekerja perempuan Makassar yang diduga dilakukan majikannya dan direkam oleh istri pelaku.
  • Menteri PPPA mengecam keras tindakan tersebut karena merupakan pelanggaran hak asasi dan memperberat dampak psikologis korban.
  • Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka, SK dan SU, atas kasus kekerasan seksual dan penyekapan korban.

SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penanganan kasus kekerasan seksual.

Menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan direkam oleh istri pelaku.

"KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (9/1).

Pihaknya mengecam keras peristiwa kekerasan seksual tersebut.

"Kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi," kata Arifah Fauzi.

Menurut dia, peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan.

Kasus tersebut juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, dimana posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi yang sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menambahkan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban.

Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Alat Berat Mulai Bekerja Bangun Stadion Sudiang Makassar, Siap Tampung 27 Ribu Penonton!

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK (23) terhadap karyawati K (22), dan direkam oleh SU (39), yang merupakan istri SK.

Korban K bahkan sempat disekap sebelum diperkosa pelaku.

Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan menahannya.

Polisi menyebut motif tersangka SU merekam video kekerasan seksual suaminya dan korban agar memiliki bukti perselingkuhan keduanya.

Load More