Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani, dan Izar.

Saksi berlaku untuk dua terdakwa, yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Delapan orang tersebut adalah kelompok kerja proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.

Salah satu saksi, Salmiati mengaku pernah menangani beberapa proyek Pemprov Sulsel. Salah satunya paket pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19

Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengatakan dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti. Mereka diberitahu bahwa ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.

Bapak yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pokja atau kelompk kerja dan Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.

"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," kata Salmiati.

Salmiati kemudian mengatakan silahkan saja. Asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.

"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," ujarnya.

Baca Juga: Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus

Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.

Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail. Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.

"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.

Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.

Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.

"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tukas Salmiati.

Saksi lain, Syamsuriadi mengaku saat proses lelang proyek Palampang-Munte- Bontolempangan tersebut, ada tujuh penawaran oleh perusahaan yang masuk.

Sama seperti Salmiati, Syamsuriadi juga dipanggil oleh Sari Pudjiastuti. Sari meminta agar PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan.

Pada saat evaluasi, kata Syamsuriadi perusahaan lain, selain PT Cahaya Sepang Bulukumba dicari kekurangannya. Sehingga yang menang adalah perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tersebut.

Syamsuriadi juga mengaku diberi uang oleh Haji Indar dan Andi Kemal. Jumlahnya sama dengan Salmiati, Rp30 juta.

Ternyata uang Rp 30 juta untuk satu orang pokja ini berasal dari paket pengerjaan pada proyek lain. Hal tersebut diungkap saksi lain, Abdul Muin.

Abdul Muin mengaku pokja II juga memenangkan kontraktor lain pada pengerjaan proyek Pemprov di Palopo dan Toraja.

Proyek itu dimenangkan oleh perusahaan milik Haji Indar di Palopo dan proyek di Toraja dikerjakan oleh Andi Kemal Wahyudi. Sama dengan proyek Palampang-Munte, proyek di Palopo dan Toraja juga sesuai arahan dari Nurdin Abdullah.

Sari Pudjiastuti meminta ke Pokja agar memenangkan dua perusahaan tersebut. Mereka disebut kontraktor yang dekat dengan Nurdin Abdullah.

"Ibu Sari bilang ini ada rezeki dari Haji Indar dan Andi Kemal. Rp 30 juta," tegasnya.

Jaksa KPK Asri Irwan mengatakan Nurdin Abdullah tidak hanya menerima uang dari terdakwa Agung Sucipto. Banyak kontraktor lain yang terlibat.

Salah satunya adalah Andi Kemal Wahyudi, pemilik PT Lantoraland. Ia mengerjakan proyek jalan ruas Bua-Rantepao di Kabupaten Toraja Utara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More