SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani, dan Izar.
Saksi berlaku untuk dua terdakwa, yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Delapan orang tersebut adalah kelompok kerja proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.
Salah satu saksi, Salmiati mengaku pernah menangani beberapa proyek Pemprov Sulsel. Salah satunya paket pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19
Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengatakan dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti. Mereka diberitahu bahwa ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.
Bapak yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pokja atau kelompk kerja dan Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.
"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," kata Salmiati.
Salmiati kemudian mengatakan silahkan saja. Asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.
"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," ujarnya.
Baca Juga: Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus
Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.
Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail. Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.
"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.
Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.
Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.
"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tukas Salmiati.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan