Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:56 WIB
Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diamankan polisi setelah diduga melecehkan ayat Al Qur'an. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua ibu rumah tangga di Bulukumba, Sulsel, diamankan polisi karena memelesetkan ayat suci Al-Qur'an saat siaran langsung Facebook pada 25 Februari 2026.
  • Konten tersebut viral karena mengubah lafaz ayat dan menerjemahkannya secara keliru dengan dialek Konjo demi mendapatkan perhatian.
  • Polisi melakukan pembinaan setelah mempertemukan terduga pelaku dengan tokoh agama untuk meredam gejolak meski belum ada laporan resmi tertulis.

SuaraSulsel.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus sensitif yang berkaitan dengan agama. Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah video siaran langsung Facebook mereka diduga memelesetkan ayat suci Al-Qur’an dan viral di media sosial.

Insiden ini, yang diunggah pada Rabu, 25 Februari 2026, sontak memantik reaksi keras masyarakat dan tokoh agama setempat.

Konten video viral tersebut menampilkan kedua perempuan itu tampak bercanda sambil mengubah lafaz sejumlah ayat Al-Qur’an dan menerjemahkannya secara keliru menggunakan dialek Konjo.

Tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama ini telah melukai perasaan umat muslim dan mengganggu kerukunan beragama.

Aksi tersebut dilakukan sambil tertawa dalam siaran langsung.

Salah satu potongan ayat yang diucapkan adalah "Wa m adrka mal-huamah", bagian dari ayat ke-5 Surah Al-Humazah.

Lafaz itu kemudian dipelesetkan dan diartikan tidak sesuai dengan makna aslinya. Selain itu, potongan ayat pertama Surah At-Takasur "Al-hkumut-takur” juga diubah menjadi “Allahu Muttakazur", lalu diterjemahkan secara bercanda menjadi kalimat "Allah tidak bisa tidur tanpa kasur", yang disertai gelak tawa keduanya.

Plesetan lain dilakukan terhadap lafaz "Ya’lamna" yang kemudian diartikan dalam bahasa Konjo menjadi "Maeki lamung" atau "mari menanam".

Konten tersebut dengan cepat menyebar terlebih setelah diunggah ulang oleh sejumlah pengguna media sosial lainnya.

Baca Juga: Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar

Sejumlah tokoh agama pun di Bulukumba mengecam tindakan tersebut dan melaporkannya ke Polres Bulukumba.

Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan kedua perempuan yang diketahui bernama Irmawati dan Indah Indriani.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat guna meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Ia menyebut kedua perempuan itu telah dipertemukan dengan tokoh agama di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

"Alasannya karena ketidakpahaman hanya demi konten. Tidak paham masalah agama, kemudian undang-undang, sehingga dia lakukan," ujar Ali saat dihubungi, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Ali, setelah pertemuan tersebut, keduanya menyadari kesalahan dan mendapatkan nasihat dari tokoh agama. Kepolisian pun menempuh langkah pembinaan sebagai upaya awal penanganan kasus.

"Yang jelas setelah pertemuan dengan tokoh agama, sudah menjelaskan sudah dinasihati, sehingga kita lakukan langkah pembinaan," katanya.

Polres Bulukumba juga berkoordinasi dengan Polsek Ujung Loe untuk menghadirkan keduanya ke Mapolres.

Meski video asli telah dihapus dari akun mereka, rekaman itu terlanjur tersebar luas di berbagai platform setelah diunduh dan dibagikan ulang oleh pengguna lain.

"Postingannya sudah dihapus, tapi sudah telanjur ada yang menyebarkan, ada yang memindahkan jadi sudah tersebar ke mana-mana," ucap Ali.

Hingga kini, kepolisian menyebut belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Laporan yang masuk masih sebatas aduan lisan dari masyarakat yang merasa tersinggung dan resah.

"Sampai saat ini belum ada laporan tertulis. Hanya laporan lisan tadi malam, jadi kita ambil langkah untuk menghindari hal-hal yang terjadi di lapangan," ungkapnya

Meski demikian, Ali menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada laporan resmi yang diajukan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba, Ikhwan Bahar mengaku pertama kali mengetahui video tersebut dari pesan singkat sejumlah warga, sesaat setelah salat tarawih.

Ia menerima tangkapan layar dan tautan siaran langsung yang dinilai telah melecehkan ayat suci.

"Saya menerima chat dari beberapa warga dan teksnya hampir sama. Itu screenshot dan link bahwa ada live Facebook yang memelesetkan ayat Al-Qur'an," ujarnya.

Ikhwan mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melihat isi video, ia menilai tindakan kedua perempuan itu telah masuk kategori penistaan agama.

"Saya cross-check, saya bilang, 'Oh iya, masuk (penistaan) ini. Masuk penistaan. Terus mereka tanya kalau begitu apa langkah yang harus dilakukan, Ustaz?," tuturnya.

Ikhwan bilang kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Aparat kepolisian juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More