SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menghadirkan lima saksi. Salah satunya putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy dan Anggota DPRD Makassar Erik Horas.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengonfirmasi Fathul Fauzy soal hubungannya dengan Nurdin Abdullah dan juga profesinya. Namun Fathul mengaku lupa dengan nama perusahaannya.
"Profesi saya di bidang advertising. Tapi saya lupa nama perusahaannya," ujar putra bungsu Nurdin Abdullah tersebut.
Hal tersebut membuat Ibrahim Palino heran. Sebab nama perusahaan sendiri bisa dilupa.
"Usianya masih muda sekali tapi lupa. Mata pencaharian bisa dilupa. Mudah-mudahan nanti bisa ingat," kata Ibrahim dengan nada heran.
Sementara, JPU KPK, Asri Irwan mengatakan pihaknya mengagendakan enam saksi untuk sidang lanjutan tersebut. Namun yang hadir hanya lima orang.
"Saksi atas nama Yohanis tyos tidak hadir. Saksi lain ada Erik Horas, Irham Samad, Asriadi, Fathul Fauzy, dan Nurhidayah," ujar Asri.
Ia mengatakan saksi atas nama Yohanis tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk hadir di persidangan.
Baca Juga: Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
"Tidak ada konfirmasi sama sekali. Tapi kami mengusahakan akan tetap hadir di sidang selanjutnya," tambahnya.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).
Mantan Bupati Bantaeng itu diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR