SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menghadirkan lima saksi. Salah satunya putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy dan Anggota DPRD Makassar Erik Horas.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengonfirmasi Fathul Fauzy soal hubungannya dengan Nurdin Abdullah dan juga profesinya. Namun Fathul mengaku lupa dengan nama perusahaannya.
"Profesi saya di bidang advertising. Tapi saya lupa nama perusahaannya," ujar putra bungsu Nurdin Abdullah tersebut.
Baca Juga: Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
Hal tersebut membuat Ibrahim Palino heran. Sebab nama perusahaan sendiri bisa dilupa.
"Usianya masih muda sekali tapi lupa. Mata pencaharian bisa dilupa. Mudah-mudahan nanti bisa ingat," kata Ibrahim dengan nada heran.
Sementara, JPU KPK, Asri Irwan mengatakan pihaknya mengagendakan enam saksi untuk sidang lanjutan tersebut. Namun yang hadir hanya lima orang.
"Saksi atas nama Yohanis tyos tidak hadir. Saksi lain ada Erik Horas, Irham Samad, Asriadi, Fathul Fauzy, dan Nurhidayah," ujar Asri.
Ia mengatakan saksi atas nama Yohanis tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk hadir di persidangan.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
"Tidak ada konfirmasi sama sekali. Tapi kami mengusahakan akan tetap hadir di sidang selanjutnya," tambahnya.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).
Mantan Bupati Bantaeng itu diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB