SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menghadirkan lima saksi. Salah satunya putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy dan Anggota DPRD Makassar Erik Horas.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengonfirmasi Fathul Fauzy soal hubungannya dengan Nurdin Abdullah dan juga profesinya. Namun Fathul mengaku lupa dengan nama perusahaannya.
"Profesi saya di bidang advertising. Tapi saya lupa nama perusahaannya," ujar putra bungsu Nurdin Abdullah tersebut.
Hal tersebut membuat Ibrahim Palino heran. Sebab nama perusahaan sendiri bisa dilupa.
"Usianya masih muda sekali tapi lupa. Mata pencaharian bisa dilupa. Mudah-mudahan nanti bisa ingat," kata Ibrahim dengan nada heran.
Sementara, JPU KPK, Asri Irwan mengatakan pihaknya mengagendakan enam saksi untuk sidang lanjutan tersebut. Namun yang hadir hanya lima orang.
"Saksi atas nama Yohanis tyos tidak hadir. Saksi lain ada Erik Horas, Irham Samad, Asriadi, Fathul Fauzy, dan Nurhidayah," ujar Asri.
Ia mengatakan saksi atas nama Yohanis tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk hadir di persidangan.
Baca Juga: Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
"Tidak ada konfirmasi sama sekali. Tapi kami mengusahakan akan tetap hadir di sidang selanjutnya," tambahnya.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).
Mantan Bupati Bantaeng itu diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel