SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Edy Rahmat tidak berdasar. Mereka gagal paham soal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak. Majelis hakim menilai penasehat hukum gagal paham soal dakwaan dari penuntut umum," kata Ibrahim Palino saat membacakan putusan sela di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Sementara Penasihat Hukum Edy Rahmat menilai, dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Menurutnya, terdakwa tidak dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Karena terdakwa Edy Rahmat hanya sebagai perantara suap Agung Sucipto ke Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Hal tersebut, kata Ibrahim Palino, tidak dapat dikatakan sebagai materi eksepsi. Dia mengatakan, materi eksepsi dari penasihat hukum sesungguhnya sudah masuk ke materi pokok perkara.
Majelis hakim meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan dari penuntut umum. Ibrahim mempersilahkan Penasihat Hukum Edy Rahmat agar bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
"Majelis hakim menimbang nota keberatan penasihat hukum bukan merupakan materi eksepsi batal demi hukum. (Materi eksepsi) juga sudah masuk ke pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti dan yang lainnya yang saling berkesesuaian," tuturnya.
Penasihat Hukum Edy Rahmat Yusuf Lessy mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dari putusan sela itu. Menurutnya, ada ketidakadilan dari majelis hakim pada kasus ini.
"Di sini lah kita melihat ada ketidakadilan dalam hal melihat kedudukan kasus yang sebenarnya," ujar Yusuf.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Pimpinan Bank Dalam Kasus Nurdin Abdullah
Menurut Yusuf, dalam kasus ini, Edy Rahmat hanya perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak lain, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Dari hasil kajian hukum, menurutnya, Sari Pudjiastuti juga harus dijadikan tersangka. Karena ada materi dasar hukum yang berbeda antara ketiga terdakwa, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
"Sangat aneh kalau majelis mengikut dakwaan penuntut umum. Jangan dia bilang kita penasihat hukum gagal paham, justru dia yang gagal paham. Karena tidak memahami sesungguhnya substansi dari pasal 143, ada syarat materil yang harus diakui," tegasnya.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Edy Rahmat bersalah dalam tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar
-
Misi Balas Dendam! 23 Pemain Terbaik Madura United Siap Bungkam Tren Positif PSM Makassar
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?