- MKNW Sulawesi Barat memeriksa dua notaris atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kebutuhan penyidikan mendesak.
- Pemeriksaan meliputi kronologi pembuatan akta, verifikasi dokumen, dan klarifikasi dugaan ketidakbenaran keterangan ahli waris.
- Setelah rapat pleno, MKNW Sulbar memutuskan mengizinkan pemanggilan notaris tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum.
SuaraSulsel.id - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap dua notaris terkait permintaan persetujuan pemanggilan notaris oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan permintaan keterangan terhadap notaris yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sulbar Hidayat di Mamuju, Rabu (25/2).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa MKNW Sulbar yang terdiri atas unsur ahli, unsur notaris dan unsur pemerintah.
Unsur ahli diwakili oleh Komisaris Besar Polisi Hadi Winarno, unsur notaris serta unsur pemerintah oleh Hidayat yang juga selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses pembuatan akta, sumber perolehan keterangan ahli waris, serta klarifikasi atas dugaan adanya keterangan yang tidak benar dan asal-usul informasi dari pihak penghadap.
"Langkah ini bertujuan memastikan bahwa notaris telah melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik," jelas Hidayat.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara, prosedur identifikasi para penghadap, verifikasi dokumen pendukung, hingga pencatatan dalam minuta akta.
Notaris yang diperiksa diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara komprehensif guna memberikan gambaran utuh atas peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota MKNW Sulbar secara hibrid.
Baca Juga: Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan administratif, serta menetapkan sikap majelis atas permohonan pemanggilan dari penyidik.
Berdasarkan hasil rapat pleno, MKNW Sulbar memutuskan memberikan izin kepada instansi terkait untuk melakukan pemanggilan notaris yang bersangkutan sebagai saksi.
"Keputusan diambil setelah melalui pemeriksaan internal dan memastikan seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pemeriksaan dan rapat pleno berlangsung tertib dan kondusif," kata Hidayat.
Berita Terkait
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel
-
Disnakertrans Sulsel Gandeng Perusahaan Edukasi K3 Anak SD
-
Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027