SuaraSulsel.id - Kapasitas lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan penuh. Pemakaman jenazah pasien Covid-19 bakal dialihkan ke Paccelekang.
Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, kapasitas lahan di pekuburan Macanda sudah tidak cukup. Pemprov Sulsel sudah meninjau lahan baru di Paccelekang, Pattalasang, Kabupaten Gowa untuk lokasi pemakaman pasien Covid-19.
"Kondisi perkuburan Covid-19 di Macanda, sudah hampir penuh. Sudah 99 persen lebih," ujar Tautoto, Jumat, 30 Juli 2021.
Saat ini, kata Tautoto, sudah ada 1.167 orang yag meninggal karena Covid dikubur di Macanda. Sementara, kapasitasnya hanya sekitar 1.000 liang lahat.
"Sehingga proses pemakaman akan kita alihkan ke Paccelekang mulai Jumat, hari ini," tambahnya.
Jumat sore, armada alat berat sudah terlihat di lokasi. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menambahkan lahan tersebut milik Pemprov Sulsel. Tim sudah turun meninjau dan melakukan pemagaran keliling.
"Sudah siap untuk digunakan. Di sana luas, kita manfaatkan satu hektare untuk pemakaman jenazah Covid," ujar Sudirman.
Kuburan tersebut nantinya akan dijaga oleh aparat keamanan. Pemkab Gowa juga sudah koordinasi dengan pemerintah desa jangan sampai ada penolakan dari masyarakat setempat.
"Pak desa sudah setuju, warga juga sudah sepakat. Hanya perbaikan akses ke kuburan saja yang perlu diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegur Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Pemprov Sulsel : Pekan Ini Dibayar
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19
Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 di Sulsel. Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya:
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pria di Bulukumba Sewa PSK Pakai Uang Hasil Mencuri Sapi
-
Mengapa Berita Perubahan Iklim di Indonesia Masih Dangkal? Ini Temuan Mengejutkan AIC
-
Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan
-
Korban Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Diminta Menikahi Pelaku Saat Lapor Polisi
-
Dua Warga Jadi Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo