SuaraSulsel.id - Kapasitas lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan penuh. Pemakaman jenazah pasien Covid-19 bakal dialihkan ke Paccelekang.
Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, kapasitas lahan di pekuburan Macanda sudah tidak cukup. Pemprov Sulsel sudah meninjau lahan baru di Paccelekang, Pattalasang, Kabupaten Gowa untuk lokasi pemakaman pasien Covid-19.
"Kondisi perkuburan Covid-19 di Macanda, sudah hampir penuh. Sudah 99 persen lebih," ujar Tautoto, Jumat, 30 Juli 2021.
Saat ini, kata Tautoto, sudah ada 1.167 orang yag meninggal karena Covid dikubur di Macanda. Sementara, kapasitasnya hanya sekitar 1.000 liang lahat.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegur Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Pemprov Sulsel : Pekan Ini Dibayar
"Sehingga proses pemakaman akan kita alihkan ke Paccelekang mulai Jumat, hari ini," tambahnya.
Jumat sore, armada alat berat sudah terlihat di lokasi. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menambahkan lahan tersebut milik Pemprov Sulsel. Tim sudah turun meninjau dan melakukan pemagaran keliling.
"Sudah siap untuk digunakan. Di sana luas, kita manfaatkan satu hektare untuk pemakaman jenazah Covid," ujar Sudirman.
Kuburan tersebut nantinya akan dijaga oleh aparat keamanan. Pemkab Gowa juga sudah koordinasi dengan pemerintah desa jangan sampai ada penolakan dari masyarakat setempat.
"Pak desa sudah setuju, warga juga sudah sepakat. Hanya perbaikan akses ke kuburan saja yang perlu diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Izinkan Warga Salat Idul Adha di Lapangan, Ini Syaratnya
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19
Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 di Sulsel. Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya:
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat