SuaraSulsel.id - Kapasitas lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan penuh. Pemakaman jenazah pasien Covid-19 bakal dialihkan ke Paccelekang.
Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, kapasitas lahan di pekuburan Macanda sudah tidak cukup. Pemprov Sulsel sudah meninjau lahan baru di Paccelekang, Pattalasang, Kabupaten Gowa untuk lokasi pemakaman pasien Covid-19.
"Kondisi perkuburan Covid-19 di Macanda, sudah hampir penuh. Sudah 99 persen lebih," ujar Tautoto, Jumat, 30 Juli 2021.
Saat ini, kata Tautoto, sudah ada 1.167 orang yag meninggal karena Covid dikubur di Macanda. Sementara, kapasitasnya hanya sekitar 1.000 liang lahat.
"Sehingga proses pemakaman akan kita alihkan ke Paccelekang mulai Jumat, hari ini," tambahnya.
Jumat sore, armada alat berat sudah terlihat di lokasi. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menambahkan lahan tersebut milik Pemprov Sulsel. Tim sudah turun meninjau dan melakukan pemagaran keliling.
"Sudah siap untuk digunakan. Di sana luas, kita manfaatkan satu hektare untuk pemakaman jenazah Covid," ujar Sudirman.
Kuburan tersebut nantinya akan dijaga oleh aparat keamanan. Pemkab Gowa juga sudah koordinasi dengan pemerintah desa jangan sampai ada penolakan dari masyarakat setempat.
"Pak desa sudah setuju, warga juga sudah sepakat. Hanya perbaikan akses ke kuburan saja yang perlu diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegur Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Pemprov Sulsel : Pekan Ini Dibayar
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19
Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 di Sulsel. Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya:
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal