SuaraSulsel.id - Pengusaha katering atau jasa boga berinisial K mengaku, rumahnya mau dibakar oleh distributor. Karena belum membayar utang bahan baku.
Ia pun menuntut Pemprov Sulsel segera membayarkan piutang katering. Agar utangnya kepada distributor bisa segera dibayarkan.
"Kita mengerti kalau diaudit tapi ini kan sudah klir. Disuruh menunggu, sabar, menunggu, sampai kita didatangi orang mau dibakar rumah ta," keluhnya, Jumat 9 Juli 2021.
Pengusaha K bilang, Pemprov Sulsel masih janji-janji terus hingga kini. Namun tak kunjung membayar.
"Kami juga tidak mengerti. Alasannya kemarin mau diaudit. Sekarang sudah diaudit sudah ACC semua. Kita dijawab sabar, sabar. Kita juga punya utang di distributor," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel memilih menyetop Program Duta Wisata Covid-19. Selain angka kasus yang sudah turun, juga ada pertimbangan lain.
Biaya hotel dan makanan wisata Covid di Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Antara lain, BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Makanan dan minuman ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.
Baca Juga: 3 Proyek Besar Pemprov Sulsel yang Dibangun Dengan Utang Bermasalah
Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.
Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan. Tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama, yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.
Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat
-
Bukan Cuma Anak-anak, Orang Dewasa Ternyata Bisa Kena Campak! Ini Penyebab Utamanya